Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kejaksaan Agung RI
Kejagung Segera Evaluasi Seluruh Kasus Mandek
Thursday 22 Nov 2012 17:52:56

Gedung Kejaksaan Agung RI.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - Kejaksaan Agung akan mengevaluasi kasus-kasus yang belum terselesaikan baik di Kejaksaan Agung (Kejagung), Kejaksaan Tinggi (Kejati), dan Kejaksaan Negeri (Kejari) yang tersebar di seluruh Indonesia.

Menurut Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Marwan Effendy, pihaknya akan mengevalusi seluruh kasus-kasus yang pernah ditangani kejaksaan, tapi tidak jelas penyelesaianya. “Pokoknya akan kita evaluasi semuanya agar ada kepastian hukum,” ujar Marwan, Kamis (22/11).

Menurut Marwan, dalam rapat kerja Kejaksaan 2012, akan ditentukan rambu-rambu sejumlah kasus yang belum terselesaikan alias mangkrak. Dengan begitu akan jelas, mana kasus yang layak diteruskan ke proses hukum dan mana kasus yang tidak layak ditindaklanjuti. “Kalau mangkraknya karena ada indikasi suap akan kita kenakan sanksi berat,” tegasnya.

Mayoritas kasus yang masih mangendap tersebar di sejumlah daerah seperti di kejati dan kejari. “Nanti akan kami lihat ada apa ini. Kenapa kok begitu lama. Apa jaksanya yang tidak bisa membuktikan atau memang tidak ada bukti dinaikkan ke penyidikan.”

Menurut Jaksa Agung, Basrief Arief dalam rapat kerja Kejaksaan RI 2012 di Cianjur, ada beberapa permasalahan yang terjadi di bidang pengawasan. Salah satunya adalah masih banyak laporan pengaduan yang belum terselesaikan karena tidak didukung bukti-bukti yang cukup serta hanya didasari keinginan, kepentingan, kepuasan pihak terlapor.

Untuk itu, kata Basrief, dituntut ketelitian serta kejelian aparat pengawasan terhadap setiap laporan yang masuk agar ada kepastian hukum serta mencegah dari gugatan dipengadilan tata usaha negara.

"Perhatikan rekam jejak dalam melakukan promosi pegawai, sehingga tidak menimbulkan kecaman baik dari lingkup internal maupun masyarakat," kata Basrief.(rm/ipb/bhc/opn)


 
Berita Terkait Kejaksaan Agung RI
 
Jampidum Fadil Zumhana Setujui 13 Perkara Dihentikan Penuntutannya Berdasarkan RJ
 
Penjelasan Wakil Jaksa Agung Terkait Proses Seleksi Jabatan Kepala Kejaksaan Tinggi Berkualifikasi Pemantapan
 
Bareskrim Polri Tetapkan 8 Orang sebagai Tersangka Kasus Kebakaran Gedung Kejagung
 
Jaksa Agung Melantik 19 Pejabat Esselon II Secara Virtual
 
Setia Untung Arimuladi Menjadi Wakil Jaksa Agung Definitif
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]