Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Kejaksaan Agung
Kejagung Raih Peringkat ke 5, Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik
Friday 13 Dec 2013 01:35:39

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung RI, Setia Untung Arimuladi.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
JAKARTA, Berita HUKUM – Kepala Pusat Penerangan dan HUKUM (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Setia Untung Arimuladi mengatakan bahwa sebagai salah satu badan publik yang menerima penghargaan badan publik terbaik peringkat 5 dalam Keterbukaan Informasi Publik (KIP) kategori Badan Publik Pemerintahan.

“Penghargaan tersebut diserahkan oleh Wakil Presiden Boediono kepada Wakil Jaksa Agung RI, Andhi Nirwanto sebagai penerima penghargaan badan publik terbaik peringkat V,” kata Untung yang turut diundang dalam Acara Kenegaraan mengenai pemberian penghargaan KIP kategori Badan Publik Pemerintahan, di Istana Wakil Presiden (Wapres), Jakarta, Kamis (12/12), sekira pukul 14:45 WIB.

Dijelaskan Untung, bahwa KIP mengumumkan pemeringkatan keterbukaan informasi publik dengan membagi empat kategori badan publik yaitu badan publik pemerintahan, propinsi, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Partai Politik (Parpol).

Adapun Kementerian atau lembaga Negara lainnya yang mendapatkan penghargaan yaitu Kementerian Keuangan, Kementerian PU, BKKBN, Badan Pengusaha Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, Sekretaris Negara, Kementerian Perindustrian, Kementerian Komunikasi dan Informasi, Kementerian Perhubungan dan Bapenas.

Pemeringkatan dilakukan dengan metode self assesment yang berarti metode yang digunakan mengkaji aktivitas dan performa suatu organisasi. Metode ini dijalankan dengan penyebaran kuesioner kemudian verifikasi melalui kunjungan lapangan dan wawancara.

Sementara itu Ketua KIP Abdulhamid Dipopramono di Istana Wapres mengatakan bahwa, Rata-rata tingkat keterbukaan informasi badan publik masih harus ditingkatkan di mana belum mencapai nilai setengah dari kewajiban badan publik sesuai dengan yang diamanatkan Undang-Undang.

“Hasil nilai rata-rata peringkat keterbukaan masing-masing kategori yaitu, rata-rata badan publik pemerintahan 49,309, badan publik propinsi 42,772, BUMN 38,070 dan partai politik nol sebab hanya satu partai dari 12 partai yang mengirimkan kembali kuesioner,” ujar Abdulhamid.(bhc/mdb)



 
Berita Terkait Kejaksaan Agung
 
Jaksa Agung Himbau Staf Ahli Memantau Perkembangan dan Perubahan KUHP atau KUHAP
 
Amir Yanto Jadi Jamintel Gantikan Sunarta yang Menjadi Wakil Jaksa Agung
 
Wakil Jaksa Agung Apresiasi Kejati Kalbar Terkait Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM
 
Ini Tujuan Wakil Jaksa Agung Berkunjung ke Riau
 
Ini Penjelasan Wakil Jaksa Agung Terkait Undangan Konperensi Pers DPP PEKAT IB
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]