Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Jaksa
Kejagung Periksa LA, Istri Jaksa Bersenpi ala 'Cowboy' Cengeng
Friday 06 Sep 2013 02:48:22

Ilustrasi, Gedung Kejaksaan Agung RI.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
JAKARTA, Berita HUKUM - Korps Adiyaksa yang tercoreng atas ulah Jaksa Marcos Pandjaitan (MP) lantaran diduga membuat keonaran kepada petugas SPBU 3415317 Ciater Tangerang dengan membawa Senjata Api (senpi) ala 'Cowboy' Cengeng. Tak pelak Jaksa Agung Bidang Pengawasan pun memangil Luciana Aveline, istri Jaksa MP untuk di periksa, ihwal kejadian tersebut.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung, Setia Untung Arimuladi mengatakan, pemeriksaan terhadap Luciana untuk mengetahui secara persis ihwal insiden keributan antara diri Luciana dengan pegawai SPBU bernama Priatna. Pasalnya, keributan antara Luciana dengan Priatna disebut-sebut sebagai awal Jaksa Marcos pamer Senpi ala 'Cowboy' itu.

"Istrinya MP dimintai keterangan tentang kejadian di SPBU. Tapi kita belum bisa menyampaikan perkembangan itu. Pemeriksaan dilakukan oleh Tim Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan lantai empat," kata Untung di Kejagung, Jakarta, Kamis (5/9) malam.

Selain memeriksa Luciana, tim pengawas Kejagung juga mendatangi SPBU, untuk mengumpulkan keterangan dari Saksi-saksi yang berada di lokasi saat insiden Jaksa 'Koboi' melakukan aksinya.

"Tadi juga ada tim yang turun ke lapangan ke SPBU Tangerang sana. Untuk mengklarifikasi kepada pihak-pihak yang mengetahui kejadian tersebut," jelasnya.

Untung menambahkan, dirinya belum mengetahui secara pasti apakah Jaksa MP benar membawa Senpi asli dan bukan Senpi korek api ketika mengancam korban Priatna saat kejadian, Untung menyebut hal itu baru keterangan sepihak.

"Itu kan berdasarkan laporan sepihak di lapangan dari yang bersangkutan. Kita menerima laporan dai Kejari Tigaraksa. Menurut pengakuan Jaksa MP seperti itu. Jadi kita belum tau persis," terang Untung.

Saat disingung apakah Kejagung akan memberi Sanksi terhadap Jaksa Fungsional pada Kejaksaan Negeri Tigaraksa Tangerang itu, Untung menegaskan, pihaknya akan tetap memproses sesuai kode etik Jaksa.

"Kita lihat bagaimana pemeriksaan berjalan. Ini kan menyangkut kode etik jaksa. Yang bersangkutan selaku pegawai negeri sipil, kan ada aturannya," pungkas Untung.(bhc/mdb)


 
Berita Terkait Jaksa
 
Santoso: Berantas Mental Preman di Korps Adhyaksa
 
Pemkot Kupang Apresiasi Kajati NTT Dr Yulianto
 
DPR Setujui RUU Kejaksaan Menjadi UU
 
RUU Kejaksaan Sebagai Upaya Mantapkan Peran dan Kedudukan Kejaksaan
 
Kajati DKI Jakarta Melakukan Kunker dan Waskat ke Kajari Jakpus
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]