Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Proyek UNJ
Kejagung Periksa Dua Tersangka Kasus Proyek Di UNJ
Thursday 07 Jun 2012 22:39:53

UNJ (Foto: Ist)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Dua tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan peralatan laboratorium dan peralatan penunjang labolatorium pendidikan, Universitas Negeri Jakarta (UNJ) diperiksa tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung).

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), M Adi Toegarisman, kedua tersangka tersebut adalah Pembantu Rektor III UNJ, F (Fachrudin) dan Dosen Fakultas Teknik UNJ, TM (Tri Mulyono).

“F diperiksa sebagai saksi atas tersangka TM, sebaliknya TM diperiksa sebagai saksi tersangka F," ujar Adi saat ditemui wartawan , di Gedung Kejagung, Jakarta, Kamis (7/6).

Adi menambahkan dalam kasus ini Fachrudin berperan sebagai pejabat pembuat komitmen, sementara Tri Mulyono, merupakan Ketua Panitia Lelang. Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 29 November 2011 lalu. "Akibat perbuatannya itu, keduanya dijerat pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi," ucapnya.

Kasus ini bermula dari pengadaan alat laboratorium dan alat penunjang laboratorium pendidikan tahun anggaran APBN 2010 dengan nilai proyek Rp 17 miliar.

Diduga terjadi penggelembungan harga dan sebagian spesifikasi barang tidak sesuai kualitas dengan yang diinginkan. Ditaksir kerugian negara mencapai Rp 5 miliar.

Selain itu, pada pengerjaan proyek ini terlihat ganjil. Dimana pemenang tendernya adalah PT MM, tetapi yang mengerjakan proyek adalah PT AN yang merupakan satu konsorsium dengan PT PG.

Atas perbuatanya kedua tersangka bisa dijerat pasal pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.(dbs/bie)


 
Berita Terkait Kasus Proyek UNJ
 
Kejagung Periksa Dua Tersangka Kasus Proyek Di UNJ
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]