Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Bank BJB
Kejagung Periksa 2 Saksi Kasus Bank Jawa Barat dan Banten
Wednesday 20 Mar 2013 15:41:42

Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Setia Untung Arimuladi.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
JAKARTA, Berita HUKUM - Penyidik Kejaksaan Agung memeriksa dua orang saksi terkait kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemberian dan Penggunaan Kredit Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk Cabang Surabaya kepada PT Cipta Inti Permindo.

“Tim Penyidik telah mengagendakan pemeriksaan terhadap dua orang saksi yaitu, Kalmet Nehru selaku Pemimpin PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk Cabang Surabaya dan Tito Syarif Santosa supervisor PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk Kantor Cabang Weru. Tito merupakan mantan Asisten Analis PT BPD Jawa Barat dan Banten Tbk Cabang Surabaya,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Setia Untung Arimuladi di Jakarta, Rabu (20/3).

Menurut Untung, kedua saksi hadir memenuhi panggilan penyidik dan selanjutnya dilakukan pemeriksaan untuk kedua kalinya yang pada pokoknya pemeriksaan diarahkan untuk mencari tahu aset-aset yang diperoleh para Tersangka dari hasil pencairan kredit termasuk pergerakan dan pemanfaatan aset-aset tersebut.

Terkait kasus ini, sudah ditetapkan empat tersangka yakni Direktur PT CIP inisial YS, DPS selaku Direktur komersil PT E Farm Bisnis Indonesia, DY sebagai karyawan PT Sang Hyang Sri yang juga mantan Direktur Utama PT E Farm Bisnis indonesia dan ESD selaku manajer komersil PT Bank Pembangunan Daerah Jabar dan Banten tbk cabang Surabaya.

Kasus ini terjadi pada tahun 2012, berawal dari pemberian dan penggunaan fasilitas kredit oleh BPD Jawa Barat dan Banten tbk cabang Surabaya kepada PT Cipta Inti Parmindo untuk pengadaan bahan baku pakan ikan yang tidak sesuai dengan kebijakan, prosedur perkreditan, analisa kredit termasuk verifikasi.

Selain itu, data dan dokumen yang ada pun tidak sesuai dengan fakta sebenarnya. Ini dilakukan guna pencairan fasilitas kredit modal kerja yang diduga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp55 miliar.(rm/ipb/bhc/opn)


 
Berita Terkait Kasus Bank BJB
 
Kasus BJB Seakan Tiada Habisnya, Kejaksaan Panggil 12 Saksi
 
Kasus T-Tower Bank BJB, Penyidik Kejagung Kembali Periksa Tersangka Triwiyasa
 
Direktur PT CIP Kembali Diperiksa Terkait Kasus Kredit BJB
 
Penyidik Kejagung Belum Mampu Hadirkan 2 Saksi Kasus BJB
 
5 Bulan Jalani Perawatan, Elda Kembali Dipanggil Penyidik Kejagung
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Untitled Document

  Berita Utama >
   
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]