Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Merpati
Kejagung Panggil Lagi Mantan Dirut Merpati
Friday 12 Aug 2011 01:29:29

Cucuk Suryosuprojo (Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Setelah mangkir dari panggilan pemeriksaan, akhirnya tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Dirut PT Merpati Nusantara Airlines (MNA) Cucuk Suryosuprojo pada Senin (15/8) pekan depan.

Pemeriksaan terhadapnya masih berstatus sebagai saksi dugaan tindak pidana korupsi sewa pesawat Boeing 737 TALG oleh PT Merpati Nusantara Airlines. “Kami panggil lagi yang bersangkutan pada Senin minggu depan. Pemeriksaanya masih status sebagai saksi,” kata Kapuspenkum Kejagung, Noor Rachmad, di Jakarta, Kamis (11/8).

Menurut dia, hingga sekarang belum ada yang ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut. Namun, pihaknya menduga ada sejumlah pasal yang disangkakan dalam kasus tersebut, yakni Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 UU Nomor 31/1999 jo UU Nomor 20/2001. “memang belum ada tersangka, tapi pemeriksaan sudah ditingkatkan dari penyelidikan ke tahap penyidikan,” jelas dia.

Seperti diberitakan sebelumnya, peningkatan tahap pemeriksaa ini, karena telah ditemukan kerugian Negara dalam penyewaan pesawat Boeing itu. Selain itu, penyewaan pesawat tersebut tanpa persetujuan dari Meneg BUMN.

Tim juga menelusuri keputusan Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP) terhadap penyewaan dua pesawat dengan tarif 1 juta dolar AS. Dalam perjanjian, dua unit pesawat yang disewa itu seharusnya dikirimkan pada 2007, namun penyewanya belum mengirimkan pesawat sedangkan uangnya sudah dibayarkan.(mic/rob)


 
Berita Terkait Merpati
 
Salah Kelola, Merpati Rugikan Keuangan Negara
 
Komisi III Pertanyakan Kelanjutan Kasus Merpati
 
Merpati Harus Tetap Dipertahankan
 
Pengamat: Jika Merpati Tutup, Kerugian Akan Lebih Besar
 
Pesawat Merpati Patah Jadi Dua Bagian
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]