Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Merpati
Kejagung Panggil Lagi Mantan Dirut Merpati
Friday 12 Aug 2011 01:29:29

Cucuk Suryosuprojo (Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Setelah mangkir dari panggilan pemeriksaan, akhirnya tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Dirut PT Merpati Nusantara Airlines (MNA) Cucuk Suryosuprojo pada Senin (15/8) pekan depan.

Pemeriksaan terhadapnya masih berstatus sebagai saksi dugaan tindak pidana korupsi sewa pesawat Boeing 737 TALG oleh PT Merpati Nusantara Airlines. “Kami panggil lagi yang bersangkutan pada Senin minggu depan. Pemeriksaanya masih status sebagai saksi,” kata Kapuspenkum Kejagung, Noor Rachmad, di Jakarta, Kamis (11/8).

Menurut dia, hingga sekarang belum ada yang ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut. Namun, pihaknya menduga ada sejumlah pasal yang disangkakan dalam kasus tersebut, yakni Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 UU Nomor 31/1999 jo UU Nomor 20/2001. “memang belum ada tersangka, tapi pemeriksaan sudah ditingkatkan dari penyelidikan ke tahap penyidikan,” jelas dia.

Seperti diberitakan sebelumnya, peningkatan tahap pemeriksaa ini, karena telah ditemukan kerugian Negara dalam penyewaan pesawat Boeing itu. Selain itu, penyewaan pesawat tersebut tanpa persetujuan dari Meneg BUMN.

Tim juga menelusuri keputusan Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP) terhadap penyewaan dua pesawat dengan tarif 1 juta dolar AS. Dalam perjanjian, dua unit pesawat yang disewa itu seharusnya dikirimkan pada 2007, namun penyewanya belum mengirimkan pesawat sedangkan uangnya sudah dibayarkan.(mic/rob)


 
Berita Terkait Merpati
 
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
PDIP persilakan Jokowi keliling Indonesia: Tunjukkan ijazah asli!
4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua
KPK Tangkap 1.880 Pelaku Korupsi Selama 22 Tahun Berdiri
Gedung 13 Lantai RS Roemani Resmi Berdiri, Muhammadiyah Dobrak Mitos Angka Horor!
Prabowo sentil 'Hijau-Cokelat' jadi beking pelanggar hukum
Akademikus kritik narasi optimisme pemerintah: Jauh dari realitas, minim empati
Untitled Document

  Berita Utama >
   
4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua
Prabowo sentil 'Hijau-Cokelat' jadi beking pelanggar hukum
Pidato Presiden Tunjukkan Komitmen Pemerintah Jaga Stabilitas Ekonomi
Aliansi PHPI Sorot Kinerja Polda Metro, Proses Hukum Kasus Pelecehan Seksual 3 Wanita Tak Kunjung Tuntas
Polri Amankan 321 WNA Operator Judi Online Scam Jaringan Internasional di Kawasan Hayam Wuruk
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]