Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Anand Krishna
Kejagung Masih Terus Buru Anand Krishna
Friday 08 Feb 2013 21:08:24

Anand Krishna.(Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Tim Satgas Kejaksaan Agung masih mencari keberadaan tokoh lintas agama, Anand Krishna, yang didakwa telah mencabuli anak muridnya, Tara Pradipta Laksmi.

Anand buron sejak dua bulan lalu dan sesuai Informasi bahwa terpidana kasus pelecehan seksual tersebut menetap di Bali, namun hingga kini belum berhasil ditangkap.

"Tetap akan kita tangkap, kita masih melakukan pencarian, baik melalui kepolisian atau oleh kejaksaan sendiri," kata Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) Mahfud Mannan kepada para wartawan, Jumat (8/2).

Terpidana 2,5 tahun itu bisa pergi kemana saja karena selama ini belum ditahan. "Bukan karena kita lalai, karena memang tak ditahan. Jadi dia bebas berkeliaran," imbuh Mahfud.

Anand Krishna masuk daftar pencarian atau DPO sejak akhir Desember 2012, setelah 3 kali mangkir dari panggilan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Panggilan dilayangkan kejaksaan setelah menerima salinan putusan dari Mahkamah Agung. Kajari Jakarta Selatan Masyhudi kala itu menyebutkan, pemanggilan dilayangkan ke alamat Anand di Sunter Jakarta Utara.

Anand lewat putranya, Prashant Gangtani menyebut eksekusi yang akan dijalankan kejaksaan bertentangan dengan hukum karena Pasal 197 (1) ayat d, h, e, dan f, tak terpenuhi. Disebutkan pula, ayahnya tak kabur tapi berada di padepokannya di Desa Tegalantang Kabupaten Ginanyar, Bali.

Meski mengaku di Bali, Anand diduga kuat hidup berpindah-pindah agar tak tertangkap aparat. Setelah mendengarkan keterangan 16 saksi fakta dan 5 saksi ahli, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan diketuai Aelbertina Ho, membebaskan Anand karena menilai keterangan saksi korban tak kuat sebab bisa dipatahkan oleh keterangan saksi Maya Safira dan terdakwa. Putusan ini kemudian dilawan jaksa dengan mengajukan kasasi dimana putusan kemudian berbalik menjadi bersalah dan dihukum 2,5 tahun.(bhc/mdb)


 
Berita Terkait Anand Krishna
 
• Eksekusi Anand Krishna Dinilai Batal Demi Hukum
 
• Anand Krishna dan Dukungan Bagi Kebebasannya
 
• Anand Krishna Jalani Hukuman di LP Cipinang
 
• Anand Krishna Akhirnya Ditangkap
 
• Kejagung Masih Terus Buru Anand Krishna
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]