Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus e-KTP
Kejagung Masih Tangani Kasus Korupsi e-KTP
Friday 28 Oct 2011 18:34:54

Antrian warga dalam pembuatan e-KTP (Foto: Ist)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Kejaksaan Agung (Kejagung) masih terus melakukan pemeriksaan terhadap kasus dugaan korupsi proyek pelaksanaan kartu tanda penduduk eletronik (e-KTP) berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) bernilai Rp 15,4 miliar tersebut.

Untuk memastikan perkembangan penanganan kasus ini, Jampidsus Kejagung Andhi Nirwanto diminta laporannya mengenai perkembangan dari penanganan kasus dugaan korupsi itu. "Saya sudah minta laporan dari Jampidsus, untuk mengetahui sejauhmana perkembangan kasus itu,” kata Wakil Jaksa Agung Darmono kepada wartawan di gedung Kejagung, Jakarta, Jumat (28/10).

Sementara itu, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Arnold Angkouw mengaku, Kejagung tetap serius membongkar dugaan korupsi dalam proyek e-KTP itu. Saat ini, penyidik Kejaksaan sedang bekerja sama dengan BPKP merumuskan bentuk perbuatan melawan hukum pada proyek itu.

Arnold mengaku, cukup kesulitan membuktikan adanya korupsi dalam proyek e-KTP. Alasannya, penyidik harus keliling daerah terlebih dahulu, ke kabupaten dan kota. "Supaya lebih jauh persis bagaimana kualitasnya, baru bicara teknisnya, sehingga bisa kita klasifikasi perbuatan melawan hukum," jelas dia.

Meski demikian, Kejaksaan Agung berjanji akan bergerak cepat mengungkap dan menyelesaikan kasus ini. Sebab, tuntutan masyarakat semakin hari semakin besar. Terkait proses hukum terhadap empat tersangka, kata dia, saat ini proses itu masih berlanjut. "Yang jelas empat tersangka masih dalam proses. Mereka belum ditahan, karena relatif koperatif," tandasnya.(dbs/bie)


 
Berita Terkait Kasus e-KTP
 
Agus Rahardjo Ungkap Saat Jokowi Marah, Minta KPK Setop Kasus E-KTP
 
KPK Tahan 2 Tersangka Korupsi Pengadaan e-KTP, Diduga Merugikan Rp2,3 Triliun
 
Ganjar Dilaporkan ke KPK, PDIP Anggap Sebagai Dinamika Pilpres 2024
 
KPK Tetapkan 4 Orang Tersangka Baru dalam Perkara E-KTP
 
Pemberian KTP-el Kepada WNA Harus Ditinjau Ulang
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]