Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Merpati
Kejagung Limpahkan Berkas Dua Tersangka Merpati Ke Pengadilan
Thursday 28 Jun 2012 16:31:49

Pesawat Merpati Boeing 737 500 (Foto: Ist)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melimpahkan berkas Mantan Direktur Utama PT Merpati Nusantara Airlines (MNA), Hotasi Nababan, dan Mantan General Manager Pengadaan PT MNA, Tony Sudjiarto ke Pengadilan Tipikor. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), M Adi Toegarisman mengatakan, pelimpahan berkas Hotasi dilakukan pada Jumat (22/06) lalu, sedangkan Tony Sudjiarto pada Kamis (21/06).

"Penuntut umum untuk terdakwa Hotasi yaitu Heru Widarmoko dan Frangky Sun dkk, sedangkan penuntut umum untuk terdakwa Tony yakni Rama Jasa Manurung, Ismaya Hera W dkk," katanya.

Adi Toegarisman menambahkan, pihak Kejaksaan saat ini menunggu jadwal persidangan keduanya dan penetapan jadwal sidang biasanya diterima tujuh hari setelah pelimpahan.

Sementara itu, untuk tersangka Guntur Aradea, mantan Direktur keuangan PT MNA, masih proses penyidikan. Seperti yang dikutip dari kejaksaan.go.id pada Rabu (27/6).

Sebelumnya Kejagung telah menetapkan tiga tersangka kasus tersebut, General Manager Air Craft Procurement PT MNA, Tony Sudjiarto, mantan Direktur Utama PT MNA Hotasi Nababan dan mantan Direktur Keuangan PT MNA, Guntur Aradea.

Pasal yang disangkakan adalah Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor tahun 1999 jo UU Nomor 20 tahun 2001.

Kasus tersebut berawal saat adanya perjanjian antara Merpati dengan perusahaan penyewaan pesawat asal Amerika Serikat, Thirdstone Aircaft Leassing Group Inc (TALG) pada Desember 2006. Saat itu PT MNA menyewa dua unit pesawat Boeing 737-500 dan 737-500 dari perusahaan broker di TALG.

Seharusnya sesuai perjanjian satu unit pesawat tiba pada 5 Januari 2007 kemudian disusul pada 20 Maret 2007, namun sampai batas yang ditentukan kedua pesawat Boeing itu tidak kunjung tiba. Padahal, security deposit telah diserahkan kepada kantor pengacara Hume&Associate yang ditunjuk PT MNA dan TALG sebagai pemegang deposit. Biaya yang dikeluarkan untuk menyewa dua pesawat yaitu US$1 juta.(kjs/bhc/sya)


 
Berita Terkait Merpati
 
Salah Kelola, Merpati Rugikan Keuangan Negara
 
Komisi III Pertanyakan Kelanjutan Kasus Merpati
 
Merpati Harus Tetap Dipertahankan
 
Pengamat: Jika Merpati Tutup, Kerugian Akan Lebih Besar
 
Pesawat Merpati Patah Jadi Dua Bagian
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]