Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Alkes
Kejagung Lambat Tangani Dugaan Korupsi Alkes RSU Mataher
Tuesday 07 Apr 2015 23:41:59

Ilustrasi. Demo aksi massa di depan gedung Kejaksaan Agung RI di Jakarta.(Foto: dok.BH)
JAKARTA BeritaHUKUM - Kejaksaan Agung ( Kejagung) dinilai lambat dalam penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) di rumah sakit umum Raden Mataher, Kecamatan Tebo, Kabupaten Muaro Jambi, Propinsi Jambi. Lambatnya penanganan kasus disampaikan Ketua Umum Lembaga Pengawasan dan Investigasi (LPI) Tipikor, Aidil Fitri, SH., Selasa (7/4) di Jakarta.

"Kami menilai tim Satuan Petugas Khusus Tipikor Kejagung lambat menindaklanjuti. Karena sejak 2012, kami telah melaporkan dugaan korupsi alkes itu beserta bukti bukti otentik," papar Aidil pada pewarta BeritaHUKUM.com.

Lebih lanjut Aidil menambahkan, masih ada kasus dugaan pengadaan Alkes di kota sungai penuh yang mengunakan dana optimalisasi ABN-P 2011 sebesar 15 milyar yang diduga tidak sesuai dengan penggunaan berdasarkan kriteria.

"Berkaitan dugaan kasus tersebut kita dari LPI Tipikor pernah diminta data tambahan, seperti bukti foto, juklak dan juknisnya,serta daftar barang. Semua sudah kita kasih, yang saat itu Direktur Penyidiknya Jampidsus Kejagung adalah saudara Suyadi,SH, MH.," sebut Aidil.

Sebelumnya Adil mengatakan, pada 2014 lalu pihaknya sempat bertemu Sarjono Turin, yang saat itu selaku Subdit I Jampidsus, guna dibuatkan laporan ulang. "Dan laporan 2012 itu kami sampaikan kembali pada tahun lalu," imbuh Aidil yang LSM nya LPI TiPikor memiliki 27 cabang diseantero nusantara itu menambahkan.

Dalam bincangnya dengan BeritaHUKUM, ia menegaskan agar Kejagung dapat memberikan penjelasan kepada publik agar masyarakat tidak lagi menduga duga.(bh/rar)


 
Berita Terkait Kasus Alkes
 
Buronan Kasus Korupsi Alkes RSUD AW Sjaranie Samarinda Ditangkap di Jakarta
 
Kejaksaan Diminta Lakukan Penyelidikan Dugaan Korupsi Proyek Alkes di Tarakan Kaltara
 
Kejagung Lambat Tangani Dugaan Korupsi Alkes RSU Mataher
 
Empat Terdakwa Alkes Paluta Sumut Divonis 9 Tahun 2 Bulan
 
Bupati Labusel Jadi Saksi Alkes di PN Medan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]