Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus e-KTP
Kejagung Lamban Tangani Kasus e-KTP
Tuesday 04 Oct 2011 16:48:58

Peralatan pembuatan kartu tanda penduduk (KTP) elektronik atau e-KTP (Foto: Ist)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Kejaksaan Agung (Kejagung) sangat lamban dalam menangani kasus dugaan korupsi di Ditjen Administrasi Kependudukan, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam proyek pelaksanaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau e-KTP. Pasalnya, hingga kini belum juga memperoses kasus tersebut.

Atas kelambanan ini, Kejagung melalui Kapuspenkum, Noor Rachmad tidak menolak tudingan itu. Namun, menurut dia, bukan berarti pihaknya diam saja. Jajaran Pidsus telah bekerja dengan melakukan pengumpulan data serta dokumen untuk memperkuat pemeriksaan. Penanganan kasu ini juga perlu koordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Kami sudah bekerja tapi penelusuran masih dilakukan secara tertutup, karena masih dalam proses untuk memantapkan pembuktian korupsinya. Kasusnya ditangani jajaran tim penyidik Pidsus yang bekerja sama dengan tim auditor BPKP,” kata Noor Rachmad di Jakarta, Selasa (4/10).

Menurut dia, meski Kejagung telah menetapkan empat tersangka, tim penyidik belum dapat menyampaikan besarnya kerugian negara, dengan alasan belum menemukan alat bukti "Kami perlu menentukan kerugian negara yang diperlukan dengan alat bukti. Ini yang sedang dicari. Alat bukti itu ada di penyidik, tidak akan saya sampaikan," ujarnya.

Sebelumnya, berkas perkara keempat tersangka telah dilimpahkan ke tim penuntut umum pada 15 Maret lalu. Namun, hingga saat ini, keempat tersangka itu belum ditahan dan perkaranya tak jelas hingga kini. Para tersangka yang sudah ditetapkan penyidik adalah H. Irman (Direktur Pendaftaran Penduduk/Pejabat Pembuat Komitmen), Indra Wijaya (Dirut PT Inzaya Raya), Setiantono (Ketua Panitia Pengadaan Barang Paket P.11), dan Suhardijo (Direktur PT Karsa Wira Utama).

Irman saat ini menjabat sebagai pelaksana tugas Dirjen Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri. Kabarnya, Kejagung telah mengirim surat sebanyak tiga kali kepada BPKP untuk meminta perhitungan kerugian negara dalam kasus tersebut. Surat tersebut dikirim pada 27 Desember 2010, 7 Januari 2011, dan 13 Juni 2011. Namun, hingga kini belum juga mendapat jawaban.(mic/bie)


 
Berita Terkait Kasus e-KTP
 
Agus Rahardjo Ungkap Saat Jokowi Marah, Minta KPK Setop Kasus E-KTP
 
KPK Tahan 2 Tersangka Korupsi Pengadaan e-KTP, Diduga Merugikan Rp2,3 Triliun
 
Ganjar Dilaporkan ke KPK, PDIP Anggap Sebagai Dinamika Pilpres 2024
 
KPK Tetapkan 4 Orang Tersangka Baru dalam Perkara E-KTP
 
Pemberian KTP-el Kepada WNA Harus Ditinjau Ulang
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]