Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kejaksaan Agung
Kejagung Copot Kajari Cibinong Suripto Widodo
Friday 25 Nov 2011 19:06:39

Suripto Widodo (Foto: MICOM)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya mencopot Suripto Widodo sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Cibinong. Dasar pencopotannya, karena ia terbukti bersalah melakukan pelanggaran disiplin kepegawaian, terkait ditangkapnya jaksa Sistoyo oleh KPK yang diduga diduga menerima suap.

"Berdasarkan keputusan Wakil Jaksa Agung, dinyatakan bahwa Suripto Widodo terbukti bersalah melakukan pelanggaran disiplin kepegawaian. Hal ini dputuskan, setelah Bidang Pengawasan melakukan pemeriksaan terhadapnya," kata Kapuspenkum Kejagung Noor Rachmad kepada wartawan di gedung Kejagung, Jakarta, Jumat (25/11).

Dalam pemeriksan di bawah koordinasi Jamwas Marwan Effendy tersebut, imbuh Noor, Suripto dinyatakan bersalah, karena melanggar pasal 3 angka 6,15,17 PP Nomor 53 Tahun/2010 tentang Kepegawaian. Sedangkan penempatan berikutnya, masih menunggu keputusan Jaksa Agung Bidang Pembinaan (Jambin).

Mengenai tudingan Suripto ikut menikmati suap yang diterima Sistoyo itu, Kapuspnekum belum mengetahui perkembangannya. Pasalnya, untuk masalah ini, Kejagung hanya melakukan pemeriksaan dugaan pelanggaran disiplin kepegawaian. “Kasus ini dalam penyidikan KPK. Kejagung hanya urusan disiplin kepegawaian," tandasnya.

Belum Dijadwalkan
Dalam kesempatan terpisah, Karo Humas KPK Johan Budi SP mengatakan, tim penyidik belum menjadwalkan pemeriksaan terhadap Suripto Widodo. Pemeriksaan untuk sementara baru difokuskan terhadap tiga tersangka suap, yakni jaksa S serta EB dan AB.

Dari pemeriksaan ketiganya ini, nanti barulah KPK akan menentukan untuk memeriksa saksi-saksi dan beberapa orang yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. "Kami masih periksa tiga tersangka, jaksa nonaktif S, E dan AB. Mereka telah menjalani pemeriksaan sejak pagi tadi. Dari sini nanti akan diketahui (siapa yang terlibat dan akan dipanggil)," ujar dia.

Sebelumnya, Jamwas Marwan Effendi menyatakan bahwa nilai suap dalam kasus ini mencapai Rp 2,5 miliar. Uang Rp 99,9 juta yang ditemukan KPK itu adalah DP. Kemungkinan ada beberapa pihak lain di Kejari Cibinong yang terlibat, mengingat jumlahnay sangat besat. Tapi kalau Rp 2,5 miliar hanya untuk S, berarti akan menjadi kasus suap yang terbesar pernah diterima seorang jaksa.

KPK sendiri sendiri sebelumnya menjerat jaksa S dengan Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 12a dan b, jo Pasal 11 UU Nomor 31/1999 jo UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi. Sedangkan dua orang pria berinisial EB dan AN dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) jo Pasal 13 UU Nomor 31/1999 jo UU Nomor 20/2001 tentang Pembarantasan Korupsi.(inc/bie/spr)


 
Berita Terkait Kejaksaan Agung
 
Jaksa Agung Himbau Staf Ahli Memantau Perkembangan dan Perubahan KUHP atau KUHAP
 
Amir Yanto Jadi Jamintel Gantikan Sunarta yang Menjadi Wakil Jaksa Agung
 
Wakil Jaksa Agung Apresiasi Kejati Kalbar Terkait Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM
 
Ini Tujuan Wakil Jaksa Agung Berkunjung ke Riau
 
Ini Penjelasan Wakil Jaksa Agung Terkait Undangan Konperensi Pers DPP PEKAT IB
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]