Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Pasangan Mesum
Kejagung Copot Jabatan Jaksa Mesum
Wednesday 07 Dec 2011 01:12:32

Jamwas Kejagung Marwan Effendi (Foto: Ist)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya mencopot jaksa HS dari jabatannya sebagai Kasie Pisum Kejari Lamongan, Jawa Timur. Ia dinyatakan terbukti berbuat mesum dengan seorang tahanannya berinisial MIS (37).

"Dia (jaksa HS-red) sudah diputuskan dan dijatuhi hukuman dicabut jabatan strukturalnya sebagai Kasie Pidum Kejari Lamongan. Sanksi lainnya akan menunggu," kata Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Marwan Effendy melalui pesan singkat yang diterima wartawan, Selasa (6/12).

Sedangkan tudingan jaksa HS membawa lari bayi hasil hubungan gelapnya itu, lanjut Marwan, masih dalam penyelidikan. Pasalnya, hingga kini pihaknya belum dapat membuktikan tudingan MIS tersebut. Sebab, berdasarkan pengakuan MIS bahwa anak itu sempat dititipkan kepada seseorang bernama Vita. "Mungkin saja bayi itu telah diserahkan ke pihak lain atau tempat menitipan," ujarnya.

Sebelumnya, tim inspektorat Kejati Jawa Timur menemukan fakta bahwa jaksa HS kerap menemui selingkuhannya, Martha Indah Sapriani (37) selama persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Padahal, dia bukan jaksa penuntut maupun saudaranya.

Fakta lain, HS sering membesuk Martha di Lapas Delta Sidoarjo. Bahkan, MIS juga pernah meminta izin ke penyidik Polrestabes Surabaya untuk menemui jaksa HS. Atas temuan ini, Kejati memastikan HS melakukan pelanggaran berat.

Sedangkan mengenai rebutan bayi MIS, Kejati tak berwenang menanganinya, karena masuk dalam tindak pidana umum. Hal ini pun harus ditangani kepolisian, bukan kejaksaan. MIS sendiri diketahui melahirkan seorang bayi yang diberi nama M Akbar.

Atas pertimbangan bahwa tidak sehat membesarkan bayi di Lapas, maka MIS setuju bayi Akbar dirawat teman satu kosnya, Janiarita. Oleh Janiarita bayi Akbar diserahkan kepada HS. Namun ketika Martha hendak mengambil dan berniat membesarkan buah hatinya, HS menolak memberikannya dan membantah membawa kabur Akbar.(dbs/bie)


 
Berita Terkait Pasangan Mesum
 
Bupati Katingan Tertangkap Lagi Mesum Sama Selingkuhannya Seorang Istri Polisi
 
Mesum di Mobil, Pegawai Pemkot Samarinda dan Mahasiswi Diamankan Satpol PP
 
Simpati dengan Mantan Dirut Bank Kaltim, EW Mau Jadi Saksi di Persidangan perzinahan
 
Alasan Kusuk, Pasangan Mesum Ini Dibekuk dan Diarak Keliling Kampung
 
Ini Kata Disdik Perihal Guru PNS 'Mesum'
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Korupsi BGN, Kejagung tolak permohonan justice collaborator Sony Sanjaya
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]