Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Merpati
Kejagung Cekal Dua Tersangka Kasus Merpati
Friday 09 Sep 2011 14:17:00

Jamintel Kejagung Edwin Pamimpin Situmorang (Foto: BeritaHUKUM.com/RIZ)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Kejaksaan Agung (Kejagung) segera menerbitkan surat pencekalan terhadap dua mantan direksi PT Merpati Nusantara Airlines yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Kedua mantan direksi itu adalah mantan Direktur Utama Hotasi Nababan dan mantan Direktur Keuangan Guntur Aradea.

Pencekalan ini terkait dengan kasus dugaan korupsi penyewaan pesawat Boeing 737-400 dan 737-500 oleh Thirdstone Aircraft Leasing Group Inc (TALG) USA. "Betul, sudah ada permintaan dari penyidik Jampidsus. Penerbitan surat cekal itu sedang kami proses," kata Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Edwin Pamimpin Situmorang kepada wartawan di Jakarta, Jumat (9/9).

Namun, jelas dia, pihaknya belum dapat menerbitkan nomor resmi surat pencekalan itu. Surat pencekalan dua mantan direksi Merpati itu akan kelar pada sore hari ini. "Masih diteliti kelengkapannya. Kalau memang sudah lengkap, mudah-mudahan sore ini sudah bisa dirampungkan dan dikirimkan ke Ditjen Imigrasi," ujarnya.

Sebelumnya, tim penyidik Jampidsus menetapkan dua tersangka tersebut pada 16 Agustus 2011. Penetapan tersangka telah didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan atau Sprint DIK Nomor 95/F.2/fd.1/07/2011 tertanggal 7 Juli 2011. Kasus itu berawal pada 2006. Merpati menyewa dua pesawat Boeing 737-400 dan 737-500 dari perusahaan broker di Amerika Serikat bernama Thirdstone Aircraft Leasing Group (TALG).

Dari setiap pesawat yang hendak disewa, Merpati telah mengirimkan security deposit ke TALG sebesar 500 ribu dolar AS. Untuk itu, Merpati merogoh kocek senilai 1 juta dolar AS pada 18 Desember 2006. Namun, hingga kini dua pesawat Boeing 737-400 dan 737-500 itu tidak berwujud. Kejagung pun menetapkan kasus ini sebagai tindak pidana korupsi.(mic/bie)


 
Berita Terkait Merpati
 
Salah Kelola, Merpati Rugikan Keuangan Negara
 
Komisi III Pertanyakan Kelanjutan Kasus Merpati
 
Merpati Harus Tetap Dipertahankan
 
Pengamat: Jika Merpati Tutup, Kerugian Akan Lebih Besar
 
Pesawat Merpati Patah Jadi Dua Bagian
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]