Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Bus Transjakarta
Kejagung Bisa Periksa Jokowi Setelah Pemeriksaan Tersangka Udar Selesai
Wednesday 28 May 2014 21:47:07

Ilustrasi. Jokowi saat berada di Pasar Segiri Samarinda.(Foto: BH/gaj)
JAKARTA, Berita HUKUM - Jaksa Agung Basrief Arief menyatakan bahwa pemeriksaan Gubernur DKI Jakarta, Ir. Joko Widodo atau dikenal dengan nama Jokowi terkait dugaan korupsi pengadaan Bus Transjakarta 2013, masih menunggu hasil pengembangan pemeriksaan dari mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI, Udar Pristono yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Kita lihat dari hasil penyidikan," ujar Kejagung Basrief Arief seusai acara pelantikan pejabat eselon II di Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia di Jakarta Selatan, Rabu (28/5).

Hal senada dikatakan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus atau JAMPidsus Widya Pramono, hal pemeriksaan terhadap Joko Widodo (Jokowi) menunggu pemeriksaan tahap demi tahap.

Widya Pramono membantah, Jokowi belum diperiksa saat ini karena menjadi calon Presiden (Capres) dan menunggu selesainya pelaksanaan pencoblosan.

Sedangkan, Wakil Jaksa Agung (Waja) Andhi Nirwanto menyatakan alasan Udar Pristono belum dilakukan penahanan, karena mengacu pada syarat yang sudah tercantum di dalam peraturan, seperti tersangka tidak akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.

"Tapi, Udar sudah dicegah untuk berpergian ke luar negeri," jelas Andhi.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) juga telah memeriksa Michael Bimo Putranto, Bimo yang dikabarkan adalah orang dekat dari Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo, pemeriksaan Michael Bimo Putranto hanya dilakukan sekitar 30 menit oleh Kejagung pada, Jumat (23/5) lalu.

Seperti diketahui, Kejagung telah menetapkan Udar Pristono dengan kapasitasnya selaku Kepala Dinas Perhubungan Pemprov DKI Jakarta. Ia diduga telah melakukan korupsi dalam proyek pengadaan bus TransJakarta. Selain Udar, pegawai Direktorat Pusat Teknologi dan Sistem Transportasi Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Prawoto, PPK Drajad Adhyaksa, serta Ketua Panitia Pengadaan Setio Tuhu.

Proyek program pengadaan bus Transjakarta itu terdiri atas busway senilai sekitar Rp1 triliun dan bus peremajaan dari angkutan umum reguler senilai sekitar Rp 500 miliar.(bhc/put)


 
Berita Terkait Bus Transjakarta
 
Kasus Kecelakaan Bus Transjakarta di Halte Cawang-Ciliwung di SP3, Tersangka Meninggal Dunia
 
PT Transjakarta Sediakan Takjil Gratis Saat Berbuka Puasa
 
Seluruh Halte Transjakarta Tersedia WIFI Berkecepatan Tinggi Tanpa Bayar
 
Mantan Dirut Transjakarta Donny Andy Saragih Akan Dicekal ke Luar Negeri
 
Mulai Februari Pengguna Layanan Transjakarta Wajib Tap In Tap Out
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]