Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Kejaksaan Agung
Kejagung Berikan Penghargaan Kepada Para Jaksa Purna Bakti
Monday 22 Jul 2013 22:18:56

Jaksa Agung Basrief Arief, Senin (22/7) ketika memberikan keterangan pers.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
JAKARTA, Berita HUKUM - Jaksa Agung Republik Indonesia Basrief Arief pada peringatan Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke 53 Tahun 2013, menyampaikan bahwa Laporan Keuangan Tahun 2012, Kejaksaan kembali mendapat predikat Wajar Tanpa Pengecualian - Dengan Paragraf Penjelasan (WTP-DPP).

"Hal ini terjadi karena masih terdapat kelemahan sistim pengendalian intern atas pencatatan dan pelaporan piutang bukan pajak, yang disebabkan kurangnya pemahaman mengenai pengelolaan piutang uang pengganti serta piutang denda, dan biaya perkara tilang verstek," kata Basrief kepada Wartawan, Senin (22/7) di Gedung Kejaksaan Agung.

Terhadap hasil penilaian Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tersebut, tidak hanya menyangkut aspek penerimaan pendapatan, tetapi juga seberapa besar tingkat penyerapan anggaran.

"Untuk itu saya minta (kepada jajaran kejaksaan) agar meningkatnya anggaran yang kita terima, harus diimbangi dengan penyerapan anggaran yang tepat sasaran, dengan melakukan perencanaan secara tepat, pelaksanaan dan evaluasi secara terus menerus, sehingga mampu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat," terang Basrief.

Dijelaskan Basrief bahwa saat ini dan kedepan, tantangan penegakkan hukum semakin berat. Tetapi melalui strategi yang terencana, terarah dan mantap, maka berbagai problematika penegakkan hukum tersebut mampu diatasi dengan baik, sehingga upaya penegakkan hukum dapat dilaksanakan secara konsisten, berkelanjutan, transparan dan akuntabel serta tidak diskriminatif.

"Diharapkan kedepan, penegakan hukum dapat menjadi tumpuan bersama dalam rangka mewujudkan cita-cita bangsa, demi masyarakat Indonesia yang adil, makmur, rukun, damai dan sejahtera," cetus Basrief.

Pada peringatan HBA ke 53 ini, Jaksa Agung Basrief Arief juga memberikan piagam penghargaan kepada para Jaksa Purna Bakti, atas jasa maupun pengabdian kepada bangsa dan negara.(bhc/mdb)


 
Berita Terkait Kejaksaan Agung
 
Jaksa Agung Himbau Staf Ahli Memantau Perkembangan dan Perubahan KUHP atau KUHAP
 
Amir Yanto Jadi Jamintel Gantikan Sunarta yang Menjadi Wakil Jaksa Agung
 
Wakil Jaksa Agung Apresiasi Kejati Kalbar Terkait Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM
 
Ini Tujuan Wakil Jaksa Agung Berkunjung ke Riau
 
Ini Penjelasan Wakil Jaksa Agung Terkait Undangan Konperensi Pers DPP PEKAT IB
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]