Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Indosat
Kejagung Beri Sinyal Ada Tersangka Baru Kasus Indosat
Friday 20 Jan 2012 20:03:20

Antena Seluler Foto: BeritaHUKUM.com
*Pencekalan Tersangka IA Sedang Dalam Proses

JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah membidik tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan jaringan frekuensi 2,1 Ghz/generasi ketiga (3G) oleh PT.Indosat Tbk yang dilaksanakan anak perusahannya, PT Indosat Mega Media (IM2) yang merugikan negara Rp 3,8 T. Untuk kepentingan itu, tim penyidik terus mengembangan hasil pemeriksaan kasus tersebut.

"Tim penyidik masih mengembangkan hasil pemeriksaan. JIka memang ada fakta perbuatan yang memenuhi kualifikasi tindak pidana korupsi yang didukung dengan alat bukti cukup sebagaimana ditetapkan UU, tentunya akan kami mintai pertanggungjawaban sebagai tersangka," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Noor Rachmad kepada wartawan di gedung Kejagung, Jakarta, Jumat (20/1).

Terkait dengan rencana pemeriksaan IA yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut, Noor Rachmad belum dapat memastikannya. Alasannya, ia belum mendapat informasi dari tim penyidik bagian pidana khusus (Pidsus) Kejagung yang menangani kasus itu. “Saya belum dapat informasi. Tapi kemungkinan segera diperiksa dalam waktu dekat ini,” jelas mantan Kajati Gorontalo tersebut.

Dalam kesempatan terpisah, Jampidsus Andhi Nirwanto menyatakan bahwa pihaknya sedang memproses pencegahan ke luar negeri tersangka IA. “Pencegahan dalam proses. Surat permohonan cekal itu sudah ditandatangani. Saya harapkan proses pencekalan itu segera keluar,” jelas dia.

Ketika ditanya tersangka IA merupakan inisial dari Indar Atmanto, yang sempat menjabat sebagai Presiden Direktur IM2, Jampidsus hanya menjawab bahwa hal itu sama seperti yang sudah banyak diberitakan. "Anda sudah tahu, sudah ada di berita-berita," selorohnya.

Sebelumnya diberitakan, Kejagung menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan jaringan frekuensi 2,1 Ghz/generasi ketiga (3G) yang terjadi di lingkungan PT Indosat (tbk). Tersangka tersebut berinisal IA dari pihak PT. Indosat Mega Media (IM2). Penetapan ini didasari Sprindik Nomor PRINT-04/F.2/Fd.1/01/2012 tertanggal 18 Januari 2012.

Kasus ini sendiri berawal, PT IM2 tidak pernah mengikuti seleksi pelelangan pita jaringan bergerak seluler IM2-2000 pada pita frekuensi 2,1 GHz atau 3G. Namun, perusahaan tersebut ditunjuk sebagai penyelenggara jaringan itu melalui kerja sama yang dibuat dengan PT. Indosat. IM2 merupakan anak perusahaan Indosat.

IM2 ini sebagai penyelenggara jasa telekomunikasi telah menyalahgunakan jaringan bergerak seluler frekuensi 3G. Jadi, perusahaan itu diuaga menyalahgunakan jaringan 3G tanpa izin pemerintah. Sedangkan tersangka IA dijerat dengan pasal 2 jo Pasal 3 UU Nomor 31/1999 jo UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi,” jelas dia.

Namun, Kejagung tidak menyebutkan peran serta jabatan tersangka IA dalam kasus dan perusahaan tersebut. IM2 sendiri sebenarnya tidak punya hak memanfaatkan jalur 3G tersebut, karena tidak pernah melakukan lelang. Selain itu, perusahaan tersebut juga tidak pernah membayar kewajiban-kewajibannya. Atas tindakannya itu, negara menderita kerugian Rp 3,8 triliun.(dbs/bie)


 
Berita Terkait Kasus Indosat
 
LAPAK Desak Kejagung Tuntaskan Skandal Kasus Indosat
 
Akhirnya Mahkamah Agung Tolak PK Eks Dirut IM2
 
Paska Kasus IM2 Indosat, Menkopolhukam Sambut Sejumlah Perwakilan Masyarakat Telekomunikasi
 
Kasus Indosat - IM2, Sekretaris Korporat Diperiksa Penyidik
 
Penyidik Kejagung Periksa Indar Atmanto dan Jhonny Swandy Sjam
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah
Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]