Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
Kejaksaan Agung
Kejagung Bentuk Tim Jaksa Tangani Kasus Narkoba Akil Mochtar
Tuesday 28 Jan 2014 23:28:15

Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Setia Untung Arimuladi.(Foto: BH/mdb)
JAKARTA, Berita HUKUM - Kejaksaan Agung membentuk tim jaksa untuk menangani kasus dugaan kepemilikan narkoba mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar. Pembentukan tim jaksa tersebut menyusul telah diterimanya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor: B/23/XI/2013/ BNN, tanggal 20 November 2013 dari penyidik Badan Narkotika Nasional (BNN).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Setia Untung Arimuladi mengatakan, SPDP tersebut baru diterima Kejagung, Selasa (28/1). Kendati demikian, Kejagung sendiri telah membentuk tim jaksa yang menangani perkara tersebut sejak 9 Desember 2013 lalu berdasarkan pada Surat Perintah Jaksa Penuntut Umum untuk mengikuti perkembangan penyidikan Perkara (P-16) Nomor: Print print-755/E.4/Euh.1/12/2013.

"Tim itu terdiri dari empat orang tim jaksa penuntut umum dengan ketua tim Abdoel Haffi," kata Untung melalui keterangan pers yang diterima wartawan, Selasa (28/1).

Seperti diketahui, ketika Komisi Pemberantasan Korupsi menggeledah ruang kerja Akil Mochtar di MK, penyidik menemukan sejumlah benda yang diduga narkoba. KPK kemudian menyerahkan kasus penemuan narkoba tersebut kepada BNN untuk ditangani.

Untung mengatakan, benda yang diduga narkoba itu ditemukan di dalam sebuah bungkus rokok Sampoerna Menthol. Setidaknya ada tiga linting kertas putih yang diduga berisikan ganja, selinting kertas putih berisikan bahan/daun, dan satu plastik yang berisikan tisu. Selain itu, ada pula sebutir pil warna ungu berlogo mahkota dan sebutir pil warna hijau berlogo palu yang diduga ekstasi oleh penyidik KPK.

"Saat ini Kejaksaan masih menunggu berkas perkara hasil penyidikan dari Badan Narkotika Nasional," katanya, seperti dilansir pada laman kompas.com.(dnp/kmp/bhc/rby)


 
Berita Terkait Kejaksaan Agung
 
• Jaksa Agung Himbau Staf Ahli Memantau Perkembangan dan Perubahan KUHP atau KUHAP
 
• Amir Yanto Jadi Jamintel Gantikan Sunarta yang Menjadi Wakil Jaksa Agung
 
• Wakil Jaksa Agung Apresiasi Kejati Kalbar Terkait Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM
 
• Ini Tujuan Wakil Jaksa Agung Berkunjung ke Riau
 
• Ini Penjelasan Wakil Jaksa Agung Terkait Undangan Konperensi Pers DPP PEKAT IB
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]