Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Kasus BLBI
Kejagung Belum Ambil Sikap Terkait PK Buronan BLBI
Friday 23 Aug 2013 19:09:42

Jaksa Agung Basrief Arief.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
JAKARTA, Berita HUKUM - Kejaksaan Agung (Kejagung) bingung menyikapi langkah hukum selanjutnya, pasca dikabulkannya permohonan Peninjauan Kembali (PK) terpidana kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Sudjiono Timan yang merugikan negara Rp 396 miliar oleh Mahkamah Agung.

Perlu diketahui bahwa perkara ini diputus oleh Majelis PK yang diketuai Hakim Agung Suhadi dengan anggota Sophian Martabaya dan Andi Samsan Nganro serta dua hakim adhoc tindak pidana korupsi, Sri Murwahyuni dan Abdul Latif pada 13 Juli 2013.

"Saya belum baca putusan itu, saya belum tahu apakah diajukan oleh terpidana atau ahli waris. Jadi nanti kita akan lihat dulu putusan itu. itu diajukan oleh siapa. Pengajunya saya blm tahu, tapi paling ahli waris atau terpidana sendiri," kata Jaksa Agung Basrief Arief kepada Wartawan di Gedung Kejaksaan Agung, jalan Sultan Hasanuddin No.1 Jakarta, Jumat (23/8).

Meski demikain Basrief mengakui pihaknya telah eksekusi barang bukti milik terpidana Sudjiono Timan. "Kalau pertanyaan itu menyangkut barang bukti yang sudah kita eksekusi tentu kita sudah masukan ke dalam kas negara, tentunya nanti kita akan bicarakan dengan menteri keuangan," terang Basrief.

Sedangkan saat ditanya apakah ada yurispudensi eksekusi Sudjiono dari terpidana ke bebas mengingat Sudjiono buron hampir 10 tahun alias belum ditahan. Basrief mengelak, Ia berdalih putusan serupa pernah terjadi terhadap 2 sampai 3 orang terpidana.

"Kalau yang begitu (buron terus diputus bebas karena PK-nya diterima) ada berapa, ada 2 sampai 3 orang yang saya tahu, saya lupa persisnya. Tapi secara prosedur, tidak saja masalah pelaksanaan putusan PK, bukan orangnya saja, tapi juga terkait barang bukti dan sebagainya, prosedur itu tetap akan kita lalui," ungkap Basrief.

Basrief menegaskan kembali, terhadap putusan tersebut, pihaknya belum memikirkan langkah hukum selanjutnya. "Ini dia, kita akan kaji dulu putusannya kita terima dulu, kita baca, kemungkinannya seperti apa," tutur Basrief.

Diberitakan sebelumnya MA mengabulkan permohonan PK yang diajukan terdakwa Sudjiono dan membebaskannya dari seluruh tuduhan. Dalam amar putusannya, majelis hakim menemukan kekeliruan dalam putusan kasasi yang memvonis Sudjiono selama 15 tahun penjara, yakni terkait perbuatan melawan hukum (PMH) oleh Sudjiono. Majelis PK menilai PMH secara material bisa melanggar ketidakpatutan dan ketidakhati-hatian.

Selain itu Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Setia Untung Arimuladi mengingatkan bahwa untuk mengambil sikap, Kejagung memang harus membaca kemudian mengkaji putusan tersebut.

"Kejagung belum menerima putusannya, dan belum mengetahui bunyi putusan sehingga Kejagung belum mengambil sikap," ucap Untung di Puspenkum Kejagung.(bhc/mdb)


 
Berita Terkait Kasus BLBI
 
Mega Skandal Korupsi Perbankan di Vietnam Mirip Kasus BLBI di Indonesia
 
Bukan Isapan Jempol, Ketua TUN MA Buktikan Tekad Bantu Kembalikan 2 Triliun Dana BLBI
 
Ketua Kamar TUN: Pengadilan Jangan Cari-cari Kesalahan Satgas BLBI
 
Pernyataan Hakim Agung Yulius jadi Penunjuk Arah Kerja Satgas BLBI dan Pansus DPD
 
Satgas BLBI Harus Tagih Dana BLBI Rp110,4 Triliun
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Korupsi BGN, Kejagung tolak permohonan justice collaborator Sony Sanjaya
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]