JAKARTA, Berita HUKUM - Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mempertimbangkan untuk mencekal Eko Baruno, mantan Kepala Dinas Kebersihan DKI, guna memperlancar penyidikan kasus penggadaan mobil toilet VVIP, yang merugikan negara sekitar Rp 5,3 miliar.
Direktur Penyidikan, Adi Toegarisman membenarkan langkah tersebut, ”Tentu, guna mempermudah pemeriksaan tersangka dapat dicekal, kini tengah dipertimbangkan oleh tim penyidik,” kata Adi.
Namun mantan Kapuspenkum Kejagung ini belum dapat memastikan langkah pencegahan keberangkatan ke luar negeri terhadap Eko Baruno, yang sempat disebut-sebut namanya dalam kasus pembelian Depo PPD, tapi sampai kini hanya sebagai saksi.
Kasus penggadaan tujuh kendaraan toliet ini menggunakan anggaran tahun 2009. Diduga proyek ini dilakukan tidak menggunakan prosedur, seperti ketentuan perundangan. Akibatnya negara dididuga dirugikan sekitar Rp5,3 miliar.
Menurut Adjat Sudrajat (Jaksa Agung Muda Intelijen) yang ditemui terpisah menyatakan pihaknya tidak dapat mengecek dati satu persatu nama yang diajukan oleh Jampidsus, untuk dilakukan pencekalan.
Lanjut Adjat, "sesuai prosedur tetap, nama (tersangka) yang diajukan cekal akan diadministrasi di Intelijen, untuk kemudian diteruskan ke Ditjen Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM, "Selain ada nama Eko Baruno, Kejaksaan Agung juga telah menetapkan empat tersangka lain, terdiri dari YP (Direktur PT Astrasea Pasarindo) dan Y (Direktur PT Gipindo Piranti Insani) LL dan A.
Inisial LL adalah mantan Kabid Sarana dan Prasarana Dinas Kebersihan DKI Jakarta, yang juga selaku kuasa pengguna anggaran. Sementara A adalah Ketua Pengadaan Barang dan Jasa.
Sebagaimana diberitakan dalam berbagai media massa sebelumnya, kasus ini pun diduga melibatkan mantan orang nomor 1 di DKI Jakarta, dan oleh Jaksa Agung Muda Pidana Andhi Nirwanto juga perna mengatakan bahwa siapa saja pihak terkait dalam kasus ini akan dipanggil Kejagung.(bhc/mdb) |