Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Indosat
Kejagung Akan Jemput Paksa Bekas Dirut PT Indosat
Tuesday 18 Dec 2012 20:20:08

Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung, Adi Toegarisman.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
JAKARTA, Berita HUKUM - Kejaksaan Agung mengancam akan melakukan upaya paksa terhadap mantan Dirut PT Indosat Mega Media (IM2), Indar Atmanto, jika sampai tiga kali tak memenuhi panggilan tim penyidik, Selasa (18/12).

Semestinya hari ini Indar Atmanto harus datang memenuhi panggilan Kejaksaan Agung. Menurut Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung, Adi Toegarisman, yang bersangkutan sudah dua kali dipanggil namun ia tak datang dengan beralasan sakit.

"Besok akan kita panggil lagi untuk yang terakhir kali. Jika masih mangkir saja, ya upaya lain," tegas Adi menanggapi gagalnya rencana pelimpahan tahap kedua berkas perkara skandal korupsi senilai Rp 1,3 Triliun.

Meski demikian, Adi masih memberi kesempatan sekali lagi untuk menunda pelimpahan berkas tersebut. "Tadi kuasa hukumnya sudah mengajukan surat, besok dia akan datang," kata Adi menandaskan.

Menyangkut tersangka lain, yakni bekas Presiden Direktur PT Indosat, Jhonny Suwandie Sjam, tim penyidik telah melakukan pencegahan ke luar negeri selama enam bulan, sejak 30 November 2012.

"Tapi soal ditahan atau tidak, saya tidak dalam kompetensi untuk menjawab, tim penyidik punya alasan-alasan lain," ujarnya menambahkan.

Berdasarkan Hasil Audit BPK bahwa skandal dugaan korupsi pengalihan jaringan frekuensi 3G dari PT Indosat Tbk kepada PT IM2, telah merugikan negara sekitar Rp 1,3 triliun. Semula dugaan kerugian negara ditaksir mencapai sekitar Rp 3,8 triliun.(bhc/mdb)


 
Berita Terkait Kasus Indosat
 
LAPAK Desak Kejagung Tuntaskan Skandal Kasus Indosat
 
Akhirnya Mahkamah Agung Tolak PK Eks Dirut IM2
 
Paska Kasus IM2 Indosat, Menkopolhukam Sambut Sejumlah Perwakilan Masyarakat Telekomunikasi
 
Kasus Indosat - IM2, Sekretaris Korporat Diperiksa Penyidik
 
Penyidik Kejagung Periksa Indar Atmanto dan Jhonny Swandy Sjam
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]