Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Labora Sitorus
Kejagung: Berkas Perkara Labora Sitorus Sudah Lengkap
Wednesday 18 Sep 2013 19:18:25

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan berkas perkara tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan perkara pokok pidana minyak dan gas bumi, serta tindak pidana kehutanan, Labora Sitorus, sudah lengkap atau telah dirampungkan.

"Sudah kami nyatakan berkas perkara Labora lengkap baik formil maupun materil pada 13 September 2013," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi, kepada wartawan di Gedung Puspenkum Kejagung, Rabu (18/9).

Untung menambahkan, pada 17 September 2013, penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Sorong pun sudah dilakukan. "Sejak 17 September yang bersangkutan ditahan di rutan Polres Sorong untuk 20 hari ke depan," terang Untung.

Dijelaskan Untung lagi bahwa saat ini Jaksa sedang menyiapkan surat dakwaan yang segera dilimpahkan ke pengadilan. Labora dijerat Undang-undang (UU) Nomor 25 tahun 2013 tentang TPPU dan pasal 3, pasal 4, pasal 5 dan pasal 6 UU. Selain itu, dia juga dijerat pasal 53 huruf b dan d jo pasal 23 ayat (2) huruf b dan d UU Nomor 22 tahun 2010 tentang minyak dan gas bumi.

Kemudian, UU nomor 19 tahun 2004 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2004 tentang kehutanan jo pasal 64 KUHP.(bhc/mdb)


 
Berita Terkait Labora Sitorus
 
Vonis Ajaib Si Polisi Super Kaya Labora
 
Labora Sitorus Jalani Sidang Perdana di PN Sorong
 
Labora Sitorus Akan Diadili di Pengadilan Negeri Sorong
 
Kejagung: Berkas Perkara Labora Sitorus Sudah Lengkap
 
Penyidik Mabes Polri Periksa Komandan Aiptu Labora Sitorus
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]