Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Bioremediasi Chevron
Kejagung, Tersangka Kasus Chevron Minta Tunda Pemeriksaan
Thursday 26 Apr 2012 22:45:19

Logo Chevron (Foto: Ist)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Salah satu tersangka proyek fiktif PT Chevron Pacific Indonesia (CPI), Alextiat Tirtawidjaja meminta pemeriksaan terhadap dirinya ditunda. Ia beralasan suaminya sedang sakit.

“Suami beliau sedang sakit dan dirawat di Amerika dan butuh perawatan hingga enam bulan ke depan. Jadi dia (Alextiat) harus menunggu proses perawatan terlebih dahulu. Dia sudah berkirim surat dari Dokter yang merawat suaminya,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Adi Toegarisman di Gedung Kejagung, Jakarta, Kamis (26/4).

Ia menyatakan, Alextiat siap untuk hadir dan memberikan keterangan mengenai proyek fiktif tersebut. Namun Adi belum mengetahui kapan tersangka akan hadir di Kejagung. “Dia sudah nyatakan siap diperiksa. Tapi kapan jadwalnya, kami belum tahu. Karena masih menunggu proses perawatan terhadap suaminya selama enam bulan atau sebelum itu,” jelasnya.

Adi juga mengatakan, saat ini pihaknya telah melakukan pemeriksaan atas sampel atau contoh tanah yang diambil dari lokasi yang selama ini menjadi objek perkara. Selain mengambil sampel, pihak kejaksaan juga melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi.

“Hari ini kami periksa 3 orang saksi dengan inisial KS, MA, dan R yang semuanya dari CPI. Pemeriksaan dilakukan di Riau sejak tanggal 23 kemarin dan dijadwalkan sampai besok 27 April. Target yang akan dicapai yaitu memeriksa 5 org saksi,” terangnya.

Seperti diketahui Kasus proyek fiktif remediasi ini bermula dari adanya perjanjian antara BP Migas dengan PT Chevron. Pada perjanjian tersebut juga ada pembagian yang mengatur mengenai biaya untuk melakukan remediasi (cost recovery). Sedangkan anggaran untuk proyek remediasi atau cost recovery sudah dicairkan BP Migas sebesar US$ 23 juta atau sekitar Rp 200 miliar.

Kegiatan remediasi yang seharusnya dilakukan selama perjanjian berlangsung, ternyata tidak dilaksanakan dua perusahaan swasta yang ditunjuk Chevron, yaitu PT Green Planet Indonesia dan PT Sumigita Jaya.

Sejauh ini, dari kasus tersebut sudah ditetapkan tujuh orang Tersangka, yaitu Manajer Lingkungan Sumatera Light North (SLN) dan Sumatera Light South (SLS), yang keduanya merupakan unit usaha Chevron yakni Endah Rumbiyanti, dan Sumigita Jaya.

Team Leader SLN –Kabupaten Duri Propinsi Riau, Widodo, Team Leader SLS Migas, Kukuh, Direktur pada Perusahaan Kontraktor PT Green Planet Indonesia Herlan.(bhc/dng)


 
Berita Terkait Kasus Bioremediasi Chevron
 
• Penyidik Kejagung Belum Mampu Hadirkan Tersangka Kasus Chevron
 
• Kasus Chevron, ‎​​Kejagung Banding Atas Vonis Bahtiar Abdul Fatah
 
• Kasus Chevron 20 Juta Dollar, Kejagung Panggil Tersangka AT
 
• 3 Terdakwa Chevron Divonis Ringan, JPU Ajukan Banding
 
• Kasus Bioremediasi Chevron: Tegakkan Hukum dan Keadilan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]