Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Wisma Atlet
Kehadiran Angelina Sondakh Belum Dapat Dipastikan
Tuesday 07 Feb 2012 18:21:19

Angelina Sondakh usai diperiksa sebagai saksi kasus suap wisma atlet di gedung KPK, beberapa waktu lalu (Foto: BeritaHUKUM.com/RIZ)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Meski telah dipastikan akan dikonfrontasi dengan terdakwa perkara dugaan suap wisma atlet SEA Games XXVI/2011 Muhammad Nazaruddin, Angelina Sondakh dipastikan belum bisa dihadirkan dalam persidangan Rabu (8/2) besok. Pasalnya, nama Angie tidak masuk dalam daftar saksi yang akan dihadirkan penuntut umum.

Dalam persidangan nanti, rencananya jaksa akan menghadirkan empat saksi. Mereka masing-masing adalah dua mantan staf Nazaruddin, Saiful Bahri dan Saiful Fahmi. Sedangkan dua saksi lainnya adalah pimpinan Bank Mega Cabang Jalan Hasanudin, Jakarta, Atridiana dan Yuli Adam, karyawan Bank BCA KCP Melawai Jakarta.

“Memang benar, Angelina Sondakh akan dihadirkan dalam sidiag Nazaruddin. Tapi bukan untuk persidangan besok. Mungkin untuk persidangan selanjutnya. Tapi untuk kehadiran Angie, kami akan berkoordinasi dengan penuntut umum lebih dahulu,” kata anggota tim kuasa hokum Nazaruddin, Ria Irsyadi yang dihubungi wartawan, Selasa (7/2).

Sebagamana diberitakan, KPK memastikan akan mengkonfrontasi Angie dengan Nazaruddin. Rencana menghadirkan istri mendiang Adjie Massaid itu, direncanakan dalam pekan ini. "Benar, jaksa KPK berencana menghadirkan Ibu Angelina Sondakh dalam sidang terdakwa Nazaruddin. Kemungkinan akan dilakukan dalam sidang pekan ini," kata Karo Humas KPK Johan Budi, Senin (6/2) kemarin.

Namun, Johan mengakui bahwa pihaknya memang belum mendapatkan informasi jadwal pasti untuk menghadirkan mantan Putri Indonesia tersebut. Sedangkan pemanggilan serta pemeriksaan Angie sebagai tersangka, Johan juga belum mendapat informasi dari tim penyidik. “Kalau ada perkembangan, nati akan disampaikan,” selorohnya.

Sebagaimana diketahui, KPK menetapkan Angelina Sondakh sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pembangunan wisma atlet SEA Games XXVI/2011. Angie dijerat dengan pasal 5 ayat (2) jo pasal 11 jo pasal 12 huruf a UU Nomor 31/1999 jo UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi. Ia pun telah dicekal bersama Wayan Koster oleh Ditjen Imigrasi atas surat permohonan yang diajukan KPK pada hari yang sama.(dbs/spr)


 
Berita Terkait Kasus Wisma Atlet
 
• Pernyataan Yulianis, Diduga Fahri Hamzah Ikut Kecipratan Uang dari Nazaruddin
 
• Elza Syarief: M Nazaruddin Akan Beberkan 30 Kasus Korupsi Baru Ke KPK
 
• Lengkapi Berkas Anas, KPK Garap Angie
 
• Kalah Banding di Pengadilan Tinggi, KPK Berniat Banding Hingga ke MA
 
• KPK Telusuri Keterlibatan Gubernur Alex Noerdin
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]