Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Pungli
Kegep OTT Pungli, AKBP Brotoseno dengan Barbuk Rp3 Miliar Diamankan Mabes Polri
2016-11-18 05:57:58

Ilustrasi. AKBP Brotoseno.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Operasi Tangkap Tangan terkait Pungutan Liar (Pungli) kembali terjadi. Kali ini adalah seorang penyidik Direktorat Tipikor Bareskrim Polri yang berhasil diringkus oleh Divisi Profesi dan Pengamanan Polri yang dipimpin langsung oleh Kadiv Propam Irjen Idham Aziz.

Kepala Unit di Direktorat Tindak Pidana Korupsi AKBP Brotoseno ditangkap dalam operasi tangkap tangan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan Polri.

Dari operasi tangkap tangan (OTT) itu Propam Polri mengamankan barang bukti uang senilai Rp3 miliar.

"Ya benar (ditangkap) oleh Satgas Polri ketuanya Kadivpropam," kata Inspektur Pengawasan Umum Polri Komisaris Jenderal Dwi Priyatno melalui pesan singkat kepada wartawan Kamis (17/11).

Dwi membenarkan penyidik berpangkat perwira menengah yang ditangkap itu adalah AKBP Brotoseno yang sekarang menjabat sebagai Kanit Tipikor Bareskrim Polri dan tengah menangani kasus dugaan korupsi cetak sawah.

AKBP Brotoseno diduga memeras tersangka kasus dugaan korupsi cetak sawah yang tengah diproses.

Saat ini, Brotoseno masih menjalani pemeriksaan oleh Divisi Propam.

"Ya sekarang dalam riksa Bareskrim," singkatnya.

Sebagai informasi AKBP Brotoseno yang juga mantan penyidik KPK ini mencuat kala menjalin hubungan dengan mantan anggota DPR sekaligus putri Indonesia 2001, Angelina Sondakh.(dbs/ArbieMarwan/aktual/bh/sya)


 
Berita Terkait Pungli
 
• KPK Ajak Masyarakat Laporkan Praktek Pungli Bantuan Sosial di JAGA BANSOS
 
• Kajari Kampar Suhendri Tangkap Sekdes Gunung Sari terkait Pungli Program Prona
 
• Polda Banten Tetapkan 3 Tersangka Kasus Dugaan Pungli RSDP Serang
 
• Dorong Sekolah Bebas Pungli, Legislator Ingatkan Pemerintah Perkuat Pengawasan
 
• Resmob PMJ Tangkap 4 Preman Pemalak Sopir Bajaj dan Pengunjung Pasar Tanah Abang
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]