Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Pungli
Kegep OTT Pungli, AKBP Brotoseno dengan Barbuk Rp3 Miliar Diamankan Mabes Polri
2016-11-18 05:57:58

Ilustrasi. AKBP Brotoseno.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Operasi Tangkap Tangan terkait Pungutan Liar (Pungli) kembali terjadi. Kali ini adalah seorang penyidik Direktorat Tipikor Bareskrim Polri yang berhasil diringkus oleh Divisi Profesi dan Pengamanan Polri yang dipimpin langsung oleh Kadiv Propam Irjen Idham Aziz.

Kepala Unit di Direktorat Tindak Pidana Korupsi AKBP Brotoseno ditangkap dalam operasi tangkap tangan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan Polri.

Dari operasi tangkap tangan (OTT) itu Propam Polri mengamankan barang bukti uang senilai Rp3 miliar.

"Ya benar (ditangkap) oleh Satgas Polri ketuanya Kadivpropam," kata Inspektur Pengawasan Umum Polri Komisaris Jenderal Dwi Priyatno melalui pesan singkat kepada wartawan Kamis (17/11).

Dwi membenarkan penyidik berpangkat perwira menengah yang ditangkap itu adalah AKBP Brotoseno yang sekarang menjabat sebagai Kanit Tipikor Bareskrim Polri dan tengah menangani kasus dugaan korupsi cetak sawah.

AKBP Brotoseno diduga memeras tersangka kasus dugaan korupsi cetak sawah yang tengah diproses.

Saat ini, Brotoseno masih menjalani pemeriksaan oleh Divisi Propam.

"Ya sekarang dalam riksa Bareskrim," singkatnya.

Sebagai informasi AKBP Brotoseno yang juga mantan penyidik KPK ini mencuat kala menjalin hubungan dengan mantan anggota DPR sekaligus putri Indonesia 2001, Angelina Sondakh.(dbs/ArbieMarwan/aktual/bh/sya)


 
Berita Terkait Pungli
 
KPK Ajak Masyarakat Laporkan Praktek Pungli Bantuan Sosial di JAGA BANSOS
 
Kajari Kampar Suhendri Tangkap Sekdes Gunung Sari terkait Pungli Program Prona
 
Polda Banten Tetapkan 3 Tersangka Kasus Dugaan Pungli RSDP Serang
 
Dorong Sekolah Bebas Pungli, Legislator Ingatkan Pemerintah Perkuat Pengawasan
 
Resmob PMJ Tangkap 4 Preman Pemalak Sopir Bajaj dan Pengunjung Pasar Tanah Abang
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Kapal induk pertama Indonesia segera dikirim dari Italia, persiapan dipercepat
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua
Prabowo sentil 'Hijau-Cokelat' jadi beking pelanggar hukum
Pidato Presiden Tunjukkan Komitmen Pemerintah Jaga Stabilitas Ekonomi
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]