Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Internasional    
 
Amerika Serikat
Kedutaan Amerika Serikat di Baghdad Kena Hantam Tiga Roket
2020-01-29 12:08:23

Para pendukung ulama Syiah Irak, Moqtada al-Sadr, membawa poster bergambar Donald Trump.(Foto: REUTERS)
BAGHDAD, Berita HUKUM - Setidaknya tiga roket menghantam Kedutaan Besar Amerika Serikat di ibu kota Irak, Baghdad, pada Minggu (26/1) lalu.

Sebuah roket mengenai kantin kedutaan, sedangkan dua lainnya mendarat tidak jauh dari situ, sebut sebuah sumber kepada kantor berita AFP.

Sejumlah sumber keamanan mengatakan kepada kantor berita Reuters bahwa sedikitnya tiga orang cedera.

Sejauh ini belum ada pihak yang mengklaim bertanggung jawab, namun pada masa lalu AS menyalahkan milisi sokongan Iran yang bergerak di wilayah Irak.

Perdana Menteri Irak, Adel Abdul Mahdi, mengecam serangan tersebut seraya menyatakan keberlanjutan aksi-aksi semacam itu bisa "menyeret Irak menjadi medan tempur".

Departemen Luar Negeri AS menyatakan: "Kami menyeru kepada pemerintah Irak untuk memenuhi kewajiban dalam melindungi fasilitas diplomatik kami".

Serangan-serangan terkini menargetkan kedutaan atau pangkalan militer Irak yang menampung pasukan AS.

Dalam beberapa bulan terakhir, Irak ikut terseret memburuknya hubungan antara Iran dan AS.

Hal ini meliputi pembunuhan komandan militer Iran, Jenderal Qasem Soleimani, yang tewas dalam serangan drone pada 3 Januari di bandara Baghdad.

Kemudian serangan AS yang menewaskan Abu Mahdi al-Muhandis, warga Irak yang mengomandani milisi Kataib Hezbollah sokongan Iran.

Ulama Syiah Irak yang berpengaruh, Moqtada al-Sadr, telah menggelar rangkaian demonstrasi anti-Amerika guna menekan AS agar menarik mundur pasukannya dari Irak.

Para pendukung Sadr terlibat dalam rangkaian protes anti-pemerintah Irak, namun kemudian Sadr meminta pendukungnya berfokus memprotes AS setelah pembunuhan Soleimani.(BBC/bh/sya)


 
Berita Terkait Amerika Serikat
 
DPR AS Lakukan Pemungutan Suara untuk Makzulkan Biden
 
Amerika Serikat Lacak 'Balon Pengintai' yang Diduga Milik China - Terbang di Mana Saja Balon Itu?
 
Joe Biden akan Mengundang Para Pemimpin Indo-Pasifik ke Gedung Putih
 
AS Uji Rudal Hipersonik Mach 5, Lima Kali Kecepatan Suara
 
Sensus 2020: Masa Depan Populasi AS Bercorak Hispanik
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]