Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
Mahkamah Konstitusi
Kedudukan Tap MPR Diuji Forum Kajian Hukum dan Konstitusi ke MK
Friday 01 Nov 2013 00:53:27

Pemohon Victor Santosa Tandiasa didampingi Kurniawan dan Joko Windarto menyampaikan pokok-pokok permohonan terkait Uji Materi UU Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan di Ruang Sidang Pleno Gedung MK.(Foto: Humas/Ganie)
JAKARTA, Berita HUKUM - Gugatan Forum Kajian Hukum dan Konstitusi (FKHK) terhadap Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan ke Mahkamah Konstitusi (MK) disidangkan pada Kamis siang (31/10), di Ruang Sidang Pleno MK.

Ketua Umum FKHK Viktor Santoso Tandiasa tanpa didampingi Kuasa Hukum memaparkan permohonannya kepada Majelis Hakim Konstitusi bahwa, hak konstitusionalnya telah dilanggar dengan adanya pasal 7 ayat (1) huruf b UU Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang menyatakan, “Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan terdiri atas: a……; b. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat. “.

Viktor juga menyampaikan, setelah adanya amandemen UUD 1945 telah terjadi pergeseran kedudukan dan perubahan fungsi dan wewenang MPR yang dulunya adalah sebagai lembaga tertinggi negara. Oleh karena itu, terkait dengan TAP MPR yang awalnya bersifat mengikat kedalam dan keluar, sekarang hanya mengikat kedalam saja. “Dengan sifat mengikat TAP MPR yang sekarang hanya mengikat ke dalam saja, akan menyebabkan implikasi atau akibat hukum yang membutuhkan penjelasan rasional, agar tidak menimbulkan tafsir hukum yang berbeda beda.”

Selain itu, terkait dengan kedudukannya yang berada di bawah UUD 1945 dan di atas undang-undang akan menimbulkan kekosongan hukum dalam pengujiannya. Sehingga, hal tersebut bertentangan dengan konstitusi, karena tidak memberikan jaminan, perlindungan dan kepastian hukum.

Dalam petitumnya Pemohon meminta kepada MK untuk menyatakan Pasal 7 ayat (1) huruf b bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Usai mendengarkan keterangan permohonan Pemohon, ketua panel Hakim Maria Farida Indrati memberikan nasihat kepada Pemohon, agar memperjelas kerugian yang dialami oleh Pemohon terkait dengan adanya Pasal 7 ayat (1) huruf (b) UU Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan tersebut.

Selain itu, Maria juga menilai bahwa meteri pengujian yang dimohonkan oleh FKHK bukanlah sebagai pengujian yang menjadi kewenangan MK. “Jika Pemohon ini hanya menganggap dirugikan dengan adanya Tap MPR, maka Pemohon seharusnya mengajukan ini langsung ke MPR saja. karena ini bukan ranah kewenangan MK, di mana MK hanya melakukan pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar 1945,” tegas Maria.(mk/Panji Erawan/mh/bhc/sya)


 
Berita Terkait Mahkamah Konstitusi
 
Massa Aksi KaPK Datangi PTUN Jakarta, Minta Anwar Usman Tidak Didzalimi
 
MKMK Berhentikan Anwar Usman dari Jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi
 
Sekjen MK Kupas Tuntas Sengketa Kewenangan Lembaga Negara
 
Paripurna DPR RI Setujui RUU MK Menjadi Undang-Undang
 
Tulisan Kaligrafi di Pintu Masuk Ruang Sidang MK Ini Bikin Merinding
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]