Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Demo LSM
Kedubes Malaysia Didemo Terkait Pembebasan Pelaku Pemerkosaan Polisi Biadab DiRaja Malaysia
Saturday 17 Nov 2012 11:46:11

Aksi orasi ratusan aktivis Buruh Migran Perempuan Mahardika, FBLP (Forum Buruh Lintas Pabrik), Kumunitas Radio Marsinah, SBMI (Serikat Buruh Migran Indonesia) saat mendatangi kedubes Malaysia di jalan HR, Rasuna Said Kuningan, Jakarta, Sabtu (17/11).(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - Ratusan massa aktivis perempuan yang tergabung dalam Perempuan Mahardika, FBLP (Forum Buruh Lintas Pabrik), Kumunitas Radio Marsinah, SBMI (Serikat Buruh Migran Indonesia), SPTBG mendatangi Kedubes Malaysia di jalan HR, Rasuna Said Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (17/11).

Dalam orasinya, Nisma Abdullah Ketua SBMI mengatakan bahwa, "ketika Presiden SBY mendapatkan gelar Kesatria dari kerajaan Inggris, disitu pula seorang buruh Migran Indonesia di Malaysia tidak mendapatkan perlindungan dan malah mendapatkan kekerasan seksual di Negeri Jiran tersebut. Presiden SBY harus bertanggung jawab terhadap semua kejadian yang menimpa Buruh Migran diluar Negeri Serta, harus mengambil tindakan tegas terhadap Pemerintah Malaysia yang telah membebaskan pelaku pemerkosaan terhadab Buruh Migran Indonesia," teriak Nisma.

Semetara itu, Dian Sekertaris FBLP dalam orasinya mengatakan bahwa, "kejadian kekerasan pemerkosaan yang dilakukan Polisi Malaysia merupakan kejadian yang ke sekian kalinya. 'Berhentilah memperjual-belikan kami Buruh Migran, berhentilah menjadikan kami sebagai barang dagangan'. Bahkan, Pemerintah Malaysia juga telah melecehkan Buruh Migran dengan memberi iklan, 'dijual murah Buruh Migran Indonesia di Malaysia'," ujar Dian.

Sambil terus berteriak, Dian menyebut, "Buruh Migran diperkosa", lalu dijawab oleh anggota buruh, "SBY harus tangungjawab".

Aksi Ratusan massa yang tergabung dari aktivis kaum perempuan ini mendapat pengawalan ekstra ketat dari aparat Kepolisian Kapolsek Setia Budi Jakarta Selatan.

Saat dikonfirmasi, AKBP Lalu Iwan M, mengatakan kepada BeritaHUKUM.com, "hari ini kami menurunkan 188 aparat gabungan untuk menjaga aksi teman-teman buruh hari ini," ujarnya singkat.

Lalu lintas di depan Gedung Kedubes Malaysia Jalan HR Rasuna said kondisinya masih lancar, dan tidak sampai menutup ruas jalan di depan gedung kedubes Malaysia tersebut. Para aktivis ini juga melakukan aksi duduk di sebagian ruas jalan. Namun, tetap tidak menggangu lalu lintas pengguna jalan.(bhc/put)


 
Berita Terkait Demo LSM
 
Kedubes Malaysia Didemo Terkait Pembebasan Pelaku Pemerkosaan Polisi Biadab DiRaja Malaysia
 
LSM Pendoa Demo di Kantor Gubernur DKI, Kutuk Para Koruptor
 
Ratusan Massa SP-BUN PPKS Demo PN Medan
 
Aksi Solidaritas Kekerasan Pada Aktivis Dibubarkan Paksa Aparat
 
APRN Tolak UU Perumahan dan Pemukiman, Serta Akan Ajukan Gugatan ke MK Tentang UU No 1/2011
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]