Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Pungli
Kedua Terdakwa Kasus Pungli Komura Samarinda Gafar dan Dwi Dituntut 15 Tahun Penjara
2017-12-15 02:59:02

Suasana sidang pembacaan tuntutan terdakwa Gafar dan Dwi, Kamis (14/12) hingga pukul 22.30 Wita.(Foto: BH /gaj)
SAMARINDA, Berita HUKUM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agus Supriyanto, SH, Zainal SH dan Yudi serta Reza Pahlewi, SH dalam membacakan tuntutannya dari Kejaksaan Agung RI terhadap kasus mega Pungli pada Koperasi Samudera Sejahtera (Komura) Samarinda yang mendakwa Ketua Koperasi Jafar Abdul Gaffar dan Sekretaris Komura Dwi Hari Winarno sebagai terdakwa dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda pada, Kamis (14/12) malam menuntut kedua terdakwa masing-masing 15 tahun penjara.

Selain menuntut kedua terdakwa masing-masing dengan 15 tahun penjara, JPU juga menuntut dengan denda Rp 2,5 miliar untuk terdakwa Dwi Hari Winarno serta terdakwa Jafar Abdul Gafar dengan denda Rp 2 Milyar, terang Zainal dalam menyampaikan tuntutannya.

Kepada kedua terdakwa dalam sidang tuntutan yang di ketuai hakim Joni Kondolele, SH, dimana JPU mengatakan bahwa, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pungutan liar (Pungli) dan pemerasan dan bersalah melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Pasal 368 KUHP serta Pasal 5 ayat 1 tentang tindak pidana pencucian uang.

Amar tuntutan setebal 141 halaman yang dibacakan secara bergantian dimulai sekitar pukul 22.30 Wita dan berakhir hingga pukul 23.59 Wita tersebut tampak di padati oleh ratusan buruh pelabuhan anggota Komura Samarinda, yang selalu setia dari pagi sudah memenuhi halaman PN Samarinda.

Dalam amar tuntutan juga JPU juga menyebut beberapa barang bukti yang disita seperti; dokumen koperasi di kembalikan kepada Koperasi Komura dan beberapa buku tabungan rekening milik Dwi Hari Winarno juga di kembalikan. Namun, uang tunai senilai Rp 6 milyar lebih yang disita sebagai barang bukti di rampas untuk negara, jelas JPU Zainal.

Saat Jaksa Penuntut Umum menjelaskan barang bukti yang saat itu waktu sudah menunjukan pukul 23.45 Wita, tiba-tiba ketua majelis Joni Kondolele mengetuk palu dan mengatakan, "tolong dibacakan lebih cepat karena sebentar lagi pukul 24.00 Wita sudah masuk hari Jumat, sedangkan waktu sidang kami hanya sampai pukul 23.30 Wita," tegas ketua majelis hakim Joni yang mempersilakan jaksa Zainal untuk meneruskan bacanya.

Tepat pukul 23.53 Wita JPU Agus Supriyanto membacakan runtan, Joni selaku ketua majelis hakim memberikan kesempatan terhadap kedua terdakwa dan penasihat hukum untuk memberikan tanggapan, besok terdakwa maupun PH mengatakan akan menyampaikan pembelaan pada Sidang Selasa (19/12) mendatang. Sidangpun ditutup oleh Ketua Majelis Hakim Joni Kondolele, SH dengan memukul palu tiga kali yang cukup keras.

Suasana haru menyelimuti ruang keluarga Gafar dan Dwi, baik di dalam sidang maupun diluar halaman kantor PN Samarinda, nampak juga salah seorang wanita dari keluarga terdakwa jatuh pingsan dan langsung dilarikan ke rumah sakit.

Sementara itu, Yun Suryotomo selaku penasihat hukum Jaffar, mengatakan bahwa pihaknya keberatan dengan materi tuntuan yang dibacakan JPU. Pasalnya, unsur pasal 368 KUHP tentang pencucian uang yang dijeratkan kepada kliennya dianggap tidak terpenuhi.

"Fakta dalam persidangan tidak terbukti melakukan pemerasan yang dimaksud ini yang mana, Komura menetapkan tarif, itu berdasarkan SK yang dibuat dengan kesepakatan, dan disahkan oleh KSOP, ini PTUN Jadi kalau itu dinyatakan salah terlebih dahulu harusnya itu dibatalkan atau dicabut," tegas Yun.(bh/gaj)


 
Berita Terkait Pungli
 
• KPK Ajak Masyarakat Laporkan Praktek Pungli Bantuan Sosial di JAGA BANSOS
 
• Kajari Kampar Suhendri Tangkap Sekdes Gunung Sari terkait Pungli Program Prona
 
• Polda Banten Tetapkan 3 Tersangka Kasus Dugaan Pungli RSDP Serang
 
• Dorong Sekolah Bebas Pungli, Legislator Ingatkan Pemerintah Perkuat Pengawasan
 
• Resmob PMJ Tangkap 4 Preman Pemalak Sopir Bajaj dan Pengunjung Pasar Tanah Abang
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]