Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Narkoba
Kedapatan Miliki Sabu-Sabu, Hakim Pengadilan Tinggi Aceh Diciduk Polisi
Tuesday 29 Jan 2013 00:44:50

Ilustrasi, penangkapan pelaku.(Foto: Ist)
ACEH, Berita HUKUM - Direktorat Narkoba Polda Aceh menangkap Iskandar Agung, 32, Hakim Pengadilan Tinggi Aceh yang kedapatan memiliki sabu-sabu. Dari tangan tersangka, Polisi menyita barang bukti 24,1 gram sabu-sabu. Direktur Narkoba Polda Aceh Komisaris Besar Dedi Setyo, mengatakan penangkapan hakim PN Aceh tersebut atas laporan seorang wanita yang mengaku pacar Iskandar Agung. Dalam laporanya bahwa Iskandar, pacarnya saat ini sedang diculik dan disekap.

Setelah menerima laporan, anggota polisi bergerak dan menemukan Iskandar Agung dan Nasrul di kawasan Desa Kahju, Aceh Besar. Dari hasil pengeledahan kita menemukan empat paket sabu-sabu di dompet Iskandar Agung dan sebuah alat hisap sabu-sabu di lokasi," ujar Dedi Setyo di Polda Aceh, Senin (28/1).

Dari hasil pengembangan, polisi kembali menemukan sabu seberat 1.4 ons di rumah kontrakan Iskandar Agung di kawasan Desa Lampaseh Kota, Banda Aceh, kepada polisi,tersangka mengakui sabu tersebut di beli tersangka baru saja didapatkan dari Nasrul yang merupakan salah seorang Bandar Narkoba.

"Menurut keterangan Nasrul, Hakim Iskandar Agung tidak bersedia membayar sabu yang dipesan dari Nasrul senilai Rp 20 juta. Karena merasa dipermainkan, Nasrul menculik hakim Iskandar Agung," terang Dedi Setyo.

Hingga kini polisi masih terus memeriksa Hakim Pengadilan Tinggi Aceh Iskandar Agung, Nasrul, dan bandar sabu, serta Sri Lindanung, pacar hakim Iskandar Agung. Sebelumnya, Hakim Yustisial Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Iskandar Agung sudah pernah dihukum 1 tahun pidana karena memakai sabu.

Iskandar Agung yang saat itu masih menjabat hakim PN Takengon, Aceh Tengah tertangkap aparat kepolisian di Pelabuhan Bakauheni, Lampung pada 23 November 2010. Selain Hakim, Direktorat Narkoba Polda Aceh juga menangkap seorang dokter spesialis THT, Ikbal Ismail memakai sabu.

Polisi menyita 0,2 gram sabu dan alat hisap dari tangan dokter yang berkerja di salah satu rumah sakit umum di Banda Aceh itu. Seorang dokter spesialis THT yang bertugas di Rumah Sakit Umum Zainal Abidin (RSUZA) Banda Aceh, ditangkap polisi karena mengisap narkoba jenis sabu.

"Tersangka bernama Iqbal Ismail, 48, dokter pegawai negeri di RSUZA. Tersangka juga dosen di sebuah perguruan tinggi di Banda Aceh," kata Direktur Narkoba Polda Aceh Kombes Dedy Setyo Yudho di Banda Aceh, Senin (28/1).

Dokter spesialis THT ini ditangkap di sebuah gubuk di Gampong (desa) Lubok, Kecamatan Ingin Jaya, Kabupaten Aceh Besar, Rabu (24/1) sekitar pukul 01.00 WIB.

Dari tangan tersangka, papar Dedy, polisi mengamankan satu paket sabu beserta alat isapnya serta telepon seluler. Hasil pemeriksaan laboratorium, tersangka positif menggunakan narkoba.

Penangkapan tersangka, ujar Dedy, berdasarkan laporan masyarakat yang menyebutkan di sebuah gubuk yang ada kolam ikannya di Gampong Lubok sering dijadikan tempat pemakai narkoba.

Dari informasi, kata Dedy, polisi menggerebek gubuk tersebut. Ketika itu, di gubuk ada dua orang, seorang di antaranya berhasil melarikan diri dari sergapan polisi.

"Yang kabur itu teridentifikasi bernama Mahdi alias si Yong. Sedangkan tersangka Iqbal Ismail berhasil diamankan bersama barang bukti sabu beserta alat isapnya," kata dia.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kata dia, sabu dibeli oleh Mahdi alias si Yong. Pemuda 28 tahun ini berstatus pengangguran. Sedangkan pengakuan tersangka Iqbal Ismail, kata dia, yang bersangkutan hanya sebagai pemakai narkoba dan sabu itu didapatnya dari Mahdi alias si Yong. Barang terlarang itu sudah dikonsumsinya sejak 2005.

"Tersangka mengaku sudah memakai sabu sejak 2005. Saat itu tersangka masih di luar Aceh. Sedangkan Mahdi alias si Yong saat ini masih dalam pengejaran," kata Dedy.(dbs/bhc/put)


 
Berita Terkait Narkoba
 
• Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
 
• Nasib akhir AKP Deky Jonatan bekingi bandar narkoba besar demi naik jabatan, dipecat dari polisi
 
• BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
 
• 2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
 
• Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]