Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Pencemaran Nama Baik
Kecewa Dituduh Menggelapkan Dana, Harbiansyah Tempuh Jalur Hukum
Friday 29 Mar 2013 15:03:06

Harbiansyah Hanafiah, Wakil Ketua Badan Tim Nasional (BTN).(Foto: BeritaHUKUM.com/gaj)
SAMARINDA, Berita HUKUM - Kisruh antara Harbiansyah Hanafiah, Wakil Ketua Badan Tim Nasional (BTN) dengan Ketua BTN Isran Noor rupanya akan berbuntut panjang menuju kejalur hukum. Merasa dirinya kecewa sudah dicemarkan nama baiknya dengan tuduhan menggelapkan dana Timnas membuat Harbiansyah berfikir untuk membawa masalah ini ke jalur hukum.

Seperti yang dikabarkan baik media nasional maupun lokal beberapa hari lalu, Bos Persisam Putra Samarinda, Isran Noor sempat mengatakan bahwa Harbiansyah telah menggelapkan dana Timnas sebesar Rp 2 miliar.

"Saya sudah berusaha sabar, karena pertimbangan dia juga masih sahabat saya sudah cukup lama, tapi faktanya jadi begini, saya kecewa jadi mau atau tidak mau saya akan melakukan upaya hukum atas pencemaran nama baik," ujar Harbiansyah saat dihubungi pewarta BeritaHUKUM.com, Jumat (29/3).

"Saya sudah melakukan konsultasi hukum dengan pengacara di Jakarta agar semuanya menjadi jelas dan gamplang di mata masyarakat," katanya.

Menurut Harbiansyah, dirinya sampai sekarang belum bisa menghubungi Isran Noor untuk menjelaskan polemik tersebut, namun dia (Isran Noor) sampai saat ini masih belum ada kabar sama sekali.

"Saya sudah coba telepon ataupun SMS kepada Pak Isran, seperti janji saya untuk mengembalikan duit pinjamannya yang katanya Rp 2 miliar itu hari Selasa (26/3) tetapi tidak ada respon. Justru yang beredar kabar saya ingkar janji," jelas Harbiansyah.

Harbiansyah juga menegaskan bahwa uang pinjaman dari Ketua BTN jumlahnya pun bukan Rp 2 miliar, melainkan 200.000 Dollar Singapore (SGD) yang jika dikonversikan ke rupiah jumlahnya sekitar Rp 1,5 Miliar.(bhc/gaj)


 
Berita Terkait Pencemaran Nama Baik
 
Diduga Lalai, Pengusaha Muda Laporkan sebuah Bank Pemerintah ke Polisi
 
Kasus Denny Siregar, Kapolda Jabar: Saya Baru Dengar dari Wartawan
 
Ustadz Maheer Ditangkap, Tengku Zulkarnain Tanya Soal Penghina Habib Rizieq
 
Hina Marga Silaban, Pemilik Akun Facebook Tiger Wong Dipolisikan
 
Antara George Floyd dan Said Didu
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]