Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Partai Nasdem
Kecerdasan Politik Surya Paloh dan Hary Tanoe Masih Rendah
Thursday 06 Dec 2012 11:50:12

Dua punggawa Partai Nasdem, Hary Tanoesoedibjo dan Surya Paloh.(Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Dua punggawa Partai Nasdem Surya Paloh dan Hary Tanoesoedibjo pecah kongsi. Perselisihan keduanya, kabarnya, dipicu oleh kekhawatiran Paloh kalah pengaruh dari Hary yang punya hubungan lebih akrab dengan para pengurus partai.

Penyebab lainnya, bos MNC Group itu merasa terbebani karena pembiayaan partai sebagian besarnya ditanggung oleh dirinya.

Bagi pengamat politik senior Arbi Sanit, pecah kongsi antara Paloh dan Hary sangatlah menyedihkan. Apalagi sampai muncul ancaman dari Hary akan pindah ke partai lain. Sebagai partai baru seharusnya Partai Nasdem terhindar dari perpecahan.

"Tidak wajar perpecahan terjadi di partai yang baru didirikan. Itu membuktikan keceredasan politik keduanya masih kurang. Kalau kecerdasannya tinggi, apapun pasti bisa dicari jalan keluarnya," kata dia di Jakarta kepada Rakyat Merdeka Online, Rabu (5/11).

Keluhan Hary Tanoe bahwa dirinya hanya dimanfaatkan, menurut Arbi, tidaklah pas. Sebab nyatanya dunia politik memang kental dengan pertarungan saling memanfaatkan dan dimanfaatkan.

"Kalau tidak mau dimanfaatkan jangan masuk politik. Bukannya itu sama dengan bisnis, ada yang dimanfaatkan dan memanfaatkan," ucapnya.

Bagi Arbi, perpecahan serius yang terjadi antara Paloh dan Hary yang merupakan tulang punggung Partai Nasdem membuktikan bahwa partai yang mengklaim mengusung agenda restorasi itu tidak punya masa depan.

"Sekarang yang dilihat orang dari Partai Nasdem ya Surya Paloh dan Hary Tanoe. Kalau pecah tamatlah riwayat," tandasnya, Demikian seperti yang dikutip dari rmol.co, pada Rabu (5/12).(dem/rmo/bhc/opn)


 
Berita Terkait Partai Nasdem
 
Surya Paloh: Lawan Bukan untuk Dihancurkan, Tapi Kita Tawarkan Persahabatan
 
NasDem Umumkan Nama Ganjar Pranowo Bacapres 2024, Puan Maharani: Sah-sah Saja
 
Menteri dari Nasdem Terancam Direshuffle karena Ngotot Revisi UU Pemilu, Ahmad Ali: Tidak Ada Hubungannya!
 
Nasdem: Kalau Capres-Cawapres Lawan Masuk Kabinet, Untuk Apa Pilpres Kemarin?
 
Rio Capella Sebut NasDem Restoran Politik, Zulfan Lindan: Dia Tidak Waras!
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]