Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
PT KAI
Kecelakaan Kereta KRL Jakarta - Bogor, Ditabrak dari Belakang
Wednesday 23 Sep 2015 22:08:22

Tampak kerusakan yang terjadi akibat tabrakan Kereta Api Listrik, Rabu (23/9).(Foto: BH/mnd)
JAKARTA, Berita HUKUM - Telah terjadi kecelakaan tabrakan kereta pada pukul 15.25 Wib, Insiden ini bermula ketika kereta api berhenti di stasiun Juanda ditabrak oleh kereta yang melaju kearah yang sama dari arah Jakarta menuju Bogor. Kereta Rel Listrik (KRL) rute Jakarta Kota – Bogor ditabrak dengan rangkaian KRL rute sama di Peron Juanda, Jakarta Pusat.

Di lokasi kejadian, pada jam 15.45 WIB sudah dilakukan evakuasi boleh Tim Palang Merah Indonesia (PMI) bekerjasama dengan tim Puskesmas Sawah Besar, Jakarta Pusat, juga dari pihak PT.KCJ Commuterline, Basarnas serta dengan beberapa orang personil militer.

"Kejadian ini bermula diseruduk dari belakang jalur 2 (dua) tujuan Bogor. Kereta nomor 1156 yang nabrak, sedangkan nomor 1154 yang tertabrak," ujar Adli Hakim, selaku Humas KCJ menjelaskan, Rabu (23/9).

"Tidak ada korban jiwa, hentakan yang terjadi kecil." Imbuhnya.

Korban sejauh ini ada yang dilarikan ke RSPAD Gatot Subroto, sejumlah 13 orang, dan R.S Husada 23 orang, dan R.S Tarakan 3 orang. Sedangkan korban pulang 15 orang. Nampaknya korban yang mengalami luka agak serius adalah masinis-nya yakni bernama Roby.G.

Ada terpampang sebanyak 42 korban berdasarkan data dari PT. KCJ. "Insiden ini masih dalam proses penyidikan sejauh ini. Dari pihak Commuter belom mengkonfirmasi perihal penyebab insiden yang terjadi," jelasnya.

Selanjutnya, kisaran pukul 17.55 Wib telah tiba petugas yang membawa peralatan las, dongkrak, martil guna memotong gerbong kereta, untuk memindahkan kereta yang tubrukan itu dari Jalur 2.

Nampak dari pantauan pewarta BeritaHUKUM.com di lokasi, turut Kombespol Hendro Pandowo selaku Kapolres Jakarta Pusat, dan satuan aparat kepolisian yang juga membantu kelancaran evakuasi serta melakukan penyidikan perihal insiden kecelakaan yang terjadi.

Sementara waktu, jalur kereta Manggarai ke Kota dan Kota Ke Manggara ditutup, sedangkan jalur Manggarai - Bogor , dan Manggarai - Bekasi tetap berjalan seperti biasanya. "Untuk penyebabnya, kami masih menunggu hasil dari pihak KNKT," tutup Adli.(bh/mnd)


 
Berita Terkait PT KAI
 
KAI Luncurkan Nusantara Explorer, Kereta Mewah yang Siap Ubah Wajah Pariwisata Indonesia
 
KAI Akan Laporkan dan Tuntut Pengemudi Mobil yang Tabrak KRL
 
KAI Layani Tes PCR Selama Nataru, Tarifnya Rp195.000 di 17 Stasiun
 
Mulai Besok Jalur 10 Stasiun Kereta Manggarai Bakal Ditutup Selama 45 Hari
 
Pemerintah Cabut Subsidi untuk 5 Kereta Api Ekonomi, Ini Daftarnya
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]