Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Internasional    
 
Dubes
Kecam Keras Eksekusi, Australia akan Tarik Dubes
Wednesday 29 Apr 2015 14:02:22

Andrew Chan dan Myuran Sukumaran dalam penjara,.dinyatakan bersalah dalam kasus penyelundupan narkoba pada 2006.(Foto: news.com.au)
AUSTRALIA, Berita HUKUM - Perdana Menteri Australia, Tony Abbott, mengecam keras eksekusi hukuman mati di Cilacap dan akan menarik duta besar. "Australia menghormati sistem hukum Indonesia, kedaulatan Indonesia. Tapi kami mengecam keras eksekusi ini. Makanya hubungan dengan Indonesia tidak akan bisa sama lagi. Begitu proses yang terkait dengan Chan dan Sukumaran selesai, kami akan menarik duta besar kami untuk konsultasi," kata Abbott, hari Rabu (29/4).

Sebelumnya, pejabat tinggi di Kementerian Luar Negeri Australia, Steven Ciobo, mengutuk pelaksanaan eksekusi hukuman mati di Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, Rabu dini hari (29/4).

Ciobo melalui akunnya di Twitter menyebut pelaksanaan eksekusi ini "penyalahgunaan kekuasaan".

Dari delapan yang menjalani hukuman mati, dua di antaranya adalah dua warga negara Australia, Myuran Sukumaran dan Andrew Chan, yang dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus narkoba pada 2006.

Sukumaran dan Chan menjadi dua warga Australia pertama yang dieksekusi sejak warga Australia lain, Nguyen Tuong Van, dihukum gantung di Singapura pada 2005 dalam kasus penyelundupan heroin, kata kantor berita AFP.

Reaksi keras

Pemimpin Partai Buruh yang beroposisi Bill Shorten dan Menlu bayangan Tanya Plibersek mendesak pemerintah Australia untuk "mengeluarkan reaksi keras" atas eksekusi tersebut.

"Sebagai sahabat dekat dan tetangga Indonesia, Australia sangat terluka karena permintaan pengampunan dari kami tidak dihiraukan," demikian pernyataan bersama yang mereka keluarkan.

"Sama sekali tidak bisa diterima bagi Indonesia untuk tetap melaksanakan (eksekusi) sementara proses hukum yang penting belum selesai. Ini menimbulkan pertanyaan tentang komitmen Indonesia untuk menegakkan prinsip negara hukum." Chan dan Sukumaran dieksekusi bersama beberapa terpidana lain di Nusakambangan.

Satu terpidana, Mary Jane Veloso, ditunda pelaksanaannya karena permintaan pemerintah Filipina, setelah seseorang yang mengaku menjebak Mary Jane Veloso untuk menjadi kurir narkoba, menyerahkan diri.(BBC/bh/sya)


 
Berita Terkait Dubes
 
Presiden Jokowi Lantik 10 Dubes Baru RI Untuk Negara Sahabat
 
Menlu Retno Memberikan Pernyataan Soal Penarikan Dubes Australia
 
Kecam Keras Eksekusi, Australia akan Tarik Dubes
 
Presiden Gelar Ramah Tamah dengan 50 Dubes di Istana Cipanas
 
Dubes Arab Saudi Pamitan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]