Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Dephan RI
Kebutuhan Bahan Peledak Kedepan Masih Tinggi
Friday 15 Jun 2012 20:17:16

Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro (Foto: Ist)
BONTANG (BeritaHUKUM.com) - Kebutuhan bahan peledak di Indonesia akan mengalami peningkatan. Hal ini disampaikan oleh Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro saat melakukan kunjungan ke pabrik bahan peledak milik Kaltim Nitrate Indonesia (KNI) di Bontang, Kalimantan Timur pada Jumat (15/6).

Menurut Purnomo, kebutuhan bahan peledak secara nasional saat ini sudah 550.000 ton per tahun. Dalam lima tahun ke depan, kebutuhan bahan baku peledak berupa amonium nitrat itu bisa mencapai 800.000 ton per tahun.
Selain untuk militer, kebutuhan bahan peledak terbesar datang dari sektor pertambangan dan minyak dan gas. "Terutama sebagai forward linkage industry bagi sektor pertambangan umum dan migas," ujar Purnomo, sebagaimana dilansir Kontanonline.

Sebagai bahan baku bahan peledak jenis low explosive, amonium nitrat sangat vital bagi perusahaan mineral, pertambangan, dan migas. Tak heran, kebutuhan amonium nitrat sejalan dengan pertumbuhan industri pertambangan di tanah air yang terus meningkat.

Selama ini, kata Purnomo, sektor pertambangan dan migas telah memberi sumbangan cukup besar bagi ekonomi Indonesia. Sekitar 30% sampai 32% dari pendapatan negara berasal dari sektor yang mengandalkan kekayaan alam tersebut.

Karena itu, Purnomo bilang, industri bahan peledak memiliki arti penting bagi pembangunan nasional. Karena itulah, pemerintah perlu memberikan perhatian besar terhadap pembinaan, pengaturan, dan pengawasan industri bahan peledak tersebut.(bhc/ktn/rat)


 
Berita Terkait Dephan RI
 
• Kebutuhan Bahan Peledak Kedepan Masih Tinggi
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]