Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Illegal Fishing
Kebijakan Menteri Susi Hendaknya Perhatikan Nasib Nelayan Kecil
2016-05-10 08:47:34

Komisi IV apresiasi Badan Karantina Perikanan Kendari yang telah menggagalkan penyelundupan 316 kepiting.(Foto: Istimewa)
KENDARI, Berita HUKUM - Sejumlah kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti, diakui cukup tegas dan bikin takut pelaku pencurian ikan. Namun disisi lain kebijakan tersebut kurang berpihak kepada nelayan kecil.

Kebijakan dan peraturan Kementerian KKP yang tujuannya mencegah illegal fishing ini, tidak diikuti dengan program lainnya yang bisa menyelamatkan nasib nelayan tradisional. "Saya mengapresiasi upaya Menteri Susi untuk mencegah pencurian ikan, khususnya oleh asing. Tapi nyatanya, kebijakan lainnya justru menambah kesengsaraan para nelayan," kata Anggota Komisi IV DPR RI Ono Surono dari PDIP saat berkunjung ke Badan Karantina Perikanan di Kendari - Sulawesi Tenggara, Selasa (10/5).

Dia juga menyoroti Peraturan Menteri (Permen) Kementerian Perikanan dan Kelautan (KKP) RI Nomor 1 dan 2 Tahun 2015 yang melarang penangkapan lobster, rajungan dan kepiting juga melarang penggunaan Pukat Hela dan Pukat Tarik untuk menangkap ikan.

"Banyak Nelayan di Indonesia mengeluhkan tentang peraturan Menteri KKP tersebut misalnya mengenai alat tangkap tradisional yang sudah puluhan tahun mereka gunakan itu dilarang. Akibat adanya pelarangan serta penangkapan banyak nelayan yang menganggur," paparnya.

Harusnya, penerapan aturan menteri KKP tersebut dibarengi dengan solusi dan proses pendampingan terhadap nelayan yang mengalami dampak peraturan tersebut.
Berdasarkan alasan itu, politkus PDIP ini juga mengusulkan agar Menteri Susi secepatnya mencarikan solusi dari peraturan yang dibuatnya.

Saat mengunjungi Balai Karantina Perikanan (BKP) Kendari, Komisi IV DPR mengapresiasi Balai Karantina Perikan Kendari telah mengimplementasi peraturan menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) no 1 tahun 2015, berhasil menggagalkan penyeludupan Kepiting sebanyak 316 ekor senilai 77,6 juta.

Berdasarkan Permen tersebut, penangkapan lobster (Panulirus sp) dapat dilakukan dengan ukuran panjang karapas diatas delapan sentimeter, kepiting (Scylla spp) dengan ukuran lebar karapas di atas 15 sentimeter, dan rajungan (Portunus pelagicus spp) dengan ukuran lebar karapas di atas 10 sentimeter.

Komisi IV DPR RI dengan Kementerian KKP telah sepakat bahwa menteri akan merevisi peraturan Menteri KKP No. 1 tahun 2015 tentang larangan penangkapan kepiting, lobster dan rajungan.(Andri/DPR/bh/sya)


 
Berita Terkait Illegal Fishing
 
• Forum AALCO ke-61, Indonesia Dorong Illegal Fishing Jadi Kejahatan Terorganisir yang Bisa Dijerat Hukum Internasional
 
• Illegal Fishing Rusak Habitat Ikan
 
• Illegal Fishing dan Kedaulatan Laut Indonesia Menuju Poros Maritim Dunia
 
• Kepala Bakamla RI Hadiri Pembahasan Tindak Lanjut Illegal Fishing Zona Timur
 
• Kebijakan Menteri Susi Hendaknya Perhatikan Nasib Nelayan Kecil
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]