Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Lingkungan    
 
Islam
Kebijakan Gubernur Anies Perbolehkan Takbiran Keliling Disambut Gembira
2019-06-04 15:59:02

JAKARTA, Berita HUKUM - Aliansi Masyarakat Jakarta (Amarta) ikut merasa gembira karena Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, Alhamdulillah.. memperbolehkan masyarakat untuk melakukan takbiran keliling guna memeriahkan Hari Raya Idul Fitri 1440 H.

"Menurut saya, kebijakan Anies memperbolehkan takbiran keliling adalah kebijakan penuh integritas," ujar Ketua Amarta, Rico Sinaga, Selasa (4/6).

Rico menjelaskan, takbiran keliling sudah menjadi bagian dari budaya yang dilakukan turun-temurun jelang Lebaran.

"Itu menjadi ciri khas yang perlu terus dijaga kelestariannya," terangnya.

Ia menekankan, masyarakat yang ingin melaksanakan takbiran keliling harus bisa menjaga bersama.

"Harus kita jaga bersama, jaga ketertiban dan patuhi aturan berlalu lintas. Terutama, untuk menunjang keselamatan berkendara maupun pengguna jalan lainnya," ungkapnya.

Rico menambahkan, instruksi Anies agar Dinas Perhubungan (Dishub) melakukan pengawalan adalah langkah tepat agar ketertiban peserta takbiran keliling bisa terjaga sejak awal keberangkatan.

"Tentunya menjadi tugas lanjutan dari Dishub untuk juga berkoordinasi dengan unsur Polri dan TNI," ucapnya.

Sementara, Ketua RW 05, Kelurahan Pinang Ranti, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur, Mujahirin merasa senang dengan diperbolehkannya takbiran keliling.

"Saya sangat senang sekali dan mengapresiasi kebijakan Pak Anies memperbolehkan takbiran keliling," tuturnya.

Ia menambahkan, langkah pro aktif juga sudah dilakukan lurah setempat dengan menanyakan langsung apakah ada warga yang akan melakukan takbiran keliling.

"Pak Lurah sudah melakukan komunikasi dan segera saya koordinasikan lebih lanjut sesuai dengan arahan," tandasnya.

Untuk diketahui, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan memperbolehkan masyarakat yang ingin melaksanakan takbiran keliling.

Anies meminta, warga yang akan melakukan takbiran keliling menggunakan kendaraan agar berkoordinasi dengan lurah setempat agar bisa mendapatkan pengawalan dari personel Dishub.(beritajakarta/bh/sya)


 
Berita Terkait Islam
 
Pemprov Jabar Hentikan Dukungan Pembiayaan 'Etalase Dunia' Masjid Raya Bandung
 
Sejarah Kuil Rama di Ayodhya Dibangun Setelah Umat Hindu Merobohkan Masjid Berusia 500 Tahun
 
Forum Umat Islam Bersatu Laporkan Zulkifli Hasan ke Bareskrim Polri
 
Pembakaran Al Quran di Swedia, Legislator Ingatkan: Ini Bisa Melukai Hati Umat Islam Sedunia
 
LDII Sebut Muhammadiyah Kakak Tertua
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]