Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

EkBis    
 
Pertumbuhan Ekonomi
Kebijakan Fiskal Belum Serius
Saturday 04 Apr 2015 18:13:50

Ilustrasi.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Kebijakan fiskal yang selama ini diambil tidak secara jelas mengaitkan dengan hal-hal yang sifatnya minimal, misalnya untuk kebijakan untuk membuka lapangan kerja. Kebijakan fiskal harus diuji, karena dikhawatirkan melanggar konstitusi atau bahkan menjauhkan Indonesia dari cita-cita konstitusi. Kebijakan fiskal juga dinilai tidak serius.

“Contoh sederhana kebijakan fiskal, mengakibatkan adanya kesenjangan kaya dan miskin semakin terlihat. Apa saja yang dilakukan kebijkan fiscal selama ini, bukannya semakin merata kok malah semakin lebar,” geram Revrisond Baswir, dari Pusat Studi Ekonomi Kerakyatan UGM, saat menjadi narasumber di Workshop Kerjasama Setjen DPR dengan CORE Indonesia, bertajuk ‘Kebijakan Fiskal dan Kesejahteraan Sosial’ di Ruang Pansus C, Gedung Nusantara II, Rabu (1/4) lalu.

Persoalannya, tambah Revrisond, apakah selama disadari atau tidak kebijakan fiskal memang dirancang untuk mengoreksi kesenjangan atau justru malah tidak kearah sana sama sekali.

“Kalau dilihat perkembangan selama ini terus terang saya bertanya-tanya. Jangankan kebijakan fiskal dipakai sebagai alat transformasi menuju amanat konstitusi atau jangan-jangan dipakai untuk tujuan sebaliknya,” kata Revrisond seolah bertanya.

Ketika ditanya bagaimana peran DPR dalam kebijakan fiskal, Revrisond menyatakan bahwa DPR memiliki peran bukan hanya penentuan APBN, tetapi juga ketika menyusun program legislasi. Mengingat, setiap rupiah yang ditentukan dalam APBN, tentunya memiliki landasan hukum, yang merupakan produk dari Dewan.

“Itulah masalahnya, kalau kita membicarakan kebijakan fiskal kita tidak hanya berbicara rupiahnya. Setiap sen di APBN itu pasti ada dasar hukumnya. Tapi yang menjadi persoalan sekarang itu adalah mengapa banyak sekali UU yang melanggar konstitusi,” tambah Revrisond.

Ia berpesan, jangan sampai kebijakan fiskal yang seharusnya dipakai untuk alat transformasi dan untuk mengamalkan konstitusi, jangan malah dipakai untuk melawan konstitusi.

Ditemui usai acara, Kepala Biro Analisa Anggaran dan Pelaksanaan APBN Satyanto Priambodo menyatakan tujuan diadakannya workshop ini adalah memberi masukan-masukan kepada Anggota Dewan, untuk mendukung tugas dan fungsinya masing-masing di komisi maupu Alat Kelengkapan Dewan.

“Dalam mengambil kebijakan yang bersifat strategis nantinya Anggota Dewan mempunyai bahan dan referensi. Kalau kita cermati dari narasumber tadi, banyak hal-hal yang terkait dengan tugas Anggota Dewan,” jelas Nanang, panggilan akrab Satyanto.

Nanang menjelaskan, workshop ini merupakan salah satu dari rangkaian Workshop Kebijakan Ekonomi dan Sektor Strategis Nasional. Workshop berikutnya akan diadakan pada 8 dan 13 April 2015. Selain Revrisond, narasumber lain yang menjadi pembicara adalah Hendri Saparini dan Edi Prio Pambudi.(sf/dpr/bh/sya)


 
Berita Terkait Pertumbuhan Ekonomi
 
Wakil Ketua MPR: Ekonomi Tumbuh Namun Kemiskinan Naik, Pertumbuhan Kita Masih Eksklusif
 
Waspadai Pertumbuhan Semu Dampak 'Commodity Boom'
 
Pimpinan BAKN Berikan Catatan Publikasi BPS tentang Pertumbuhan Ekonomi Kuartal I-2022
 
Harga Tidak Juga Stabil, Wakil Ketua MPR: Pemerintah Gagal Menjalankan Amanat Pasal 33 UUD 1945
 
Roadmap Ekonomi dan Industri Indonesia menuju Superpower Dunia
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]