Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Bebas Visa
Kebijakan Bebas Visa Tidak Datangkan Wisatawan Secara Signifikan
2017-11-22 06:59:22

JAKARTA, Berita HUKUM - Pemerintah telah menerapkan Kebijakan Bebas Visa Kunjungan dari beberapa bulan yang lalu. Target utama dari kebijakan ini adalah untuk meningkatkan kunjungan wisatawan mancanegara ke Indonesia, sehingga juga mendatangkan devisa bagi negara. Namun, kebijakan ini dnilai malah tidak mendatangkan wisawatan secara signifikan.

Demikian ditekankan Anggota Komisi I DPR RI Andreas Hugo Pareira usai rapat internal Panja Kebijakan Bebas Visa Komisi I DPR RI, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (21/11).

"Secara umum, evaluasi yang kita peroleh dan masukan dari masyarakat, berita dan informasi yang diperoleh, selama ini menunjukkan bahwa peningkatan jumlah wisatawan tidak cukup signifikan," tandas Andreas.

Sementara, tambah Andreas, dampak dari kebijakan bebas Visa ini, justru muncul dari kemudahan-kemudahan yang diperoleh bagi orang asing untuk memasuki wilayah Indonesia. Hal inilah yang menjadi salah satu alasan Komisi I DPR RI membuat Panja Kebijakan Bebas Visa, untuk kemudian melakukan evaluasi berdasarkan temuan-temuan.

"Kami sedang membahas, dan mengukur kebijakan ini yang sifatnya negara per negara. Misalnya mengevaluasi pada negara yang dengan kebijakan ini membawa dampak positif. Peningkatan wisatawan terjadi, kriminalitas, transnational crime dari negara tersebut tidak terjadi. Itu positif," politisi F-PDI Perjuangan itu.

Namun, jika ada negara yang termasuk dalam 167 negara yang mendapat bebas Visa dari Indonesia tidak terjadi peningkatan jumlah wisatawan, dan malah terjadi peningkatan kriminalitas akibat dari kebijakan itu, sehingga harus dievaluasi, dan diberi catatan kuning. Bahkan kebijakan itu bisa dicabut dari negara itu.

"Jadi kami masih membahas, untuk metode pelaporan. Dengan demikian, evaluasi itu bersifat tidak seluruhnya dibatalkan, tetapi negara per negara. Dengan data yang bisa dipertanggungjawabkan mengapa dicabut, mengapa dilanjutkan dan mengapa perlu dievaluasi. Kalau negara yang menguntungkan Indonesia sesuai dengan target pemerintah, justru kita dorong," tambah politisi asal dapil NTT itu.(sf,mp/DPR/bh/sya)


 
Berita Terkait Bebas Visa
 
Imbas Pandemi, Pemerintah Diminta Revisi Perpres Bebas Visa
 
Pemerintah Harus Evaluasi Kebijakan Bebas Visa Kunjungan Ke Indonesia
 
Perpres Bebas Visa Harus Dicabut
 
Kebijakan Bebas Visa Perlu Dievaluasi Kembali
 
Kebijakan Bebas Visa Tidak Datangkan Wisatawan Secara Signifikan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Polri Amankan 321 WNA Operator Judi Online Scam Jaringan Internasional di Kawasan Hayam Wuruk
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Polri Amankan 321 WNA Operator Judi Online Scam Jaringan Internasional di Kawasan Hayam Wuruk
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]