Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Bebas Visa
Kebijakan Bebas Visa Perlu Dievaluasi Kembali
2018-01-10 06:41:54

Ilustrasi. Pasport berbagai neara.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Komisi X DPR RI Muslim menegaskan, Pemerintah Indonesia harus mengevaluasi kembali mengenai kebijakan bebas visa yang diberlakukan pada 169 negara. Menurutnya, jangan sampai kebijakan bebas visa itu malah berdampak negatif bagi bangsa Indonesia sendiri. Padahal tujuan dari kebijakan bebas visa itu untuk menaikan jumlah wisatawan mancanegara (wisman) dan tujuan ekonomi lainnya.

"Saya berharap pemerintah mengevaluasi kembali negara-negara yang selama ini sudah kita bebaskan visanya, dan sejauh mana dampak dari kedatangan wisman bagi sektor pariwisata maupun dibidang ekonomi," ujar Muslim di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (9/1).

Politisi F-PD itu meminta Pemerintah harus betul-betul mengevaluasi kembali, negara-negara mana yang bisa diberikan bebas visa dan negara-negara mana yang perlu dievaluasi. Apalagi, kadang warga negara Indonesia diberlakukan tidak fair saat memasuki wilayah negara lain.

"Begitu kita memudahkan mereka, maka sebaliknya kita juga harus diberi kemudahan. Kalau kita bicara jujur, efek pembebasan visa tersebut memang belum dirasakan manfaatnya secara signifikan sesuai dengan dampak kedatangan turis wisatawan mancanegara," tandasnya.

Muslim pun pesimis dengan kebijakan bebas visa ini, target 20 juta kunjungan wisman pada tahun 2019 dapat terwujud. "Apalagi dengan adanya peristiwa erupsi Gunung Agung di Bali, padahal wisatawan mancanegara kita terbesar ada di Pulau Bali," tutupnya.

Muslim pun mengingatkan, Pemerintah juga harus memperhatikan efek domino dari pemberlakuan kebijakan bebas visa ini. Indonesia yang berada pada kondisi darurat narkoba, jangan sampai kebijakan bebas visa itu malah dimanfaatkan untuk melakukan hal-hal negatif, misalnya penyelundupan narkoba.

"Perlu dievaluasi kembali bagaimana efek domino terhadap kedatangan turis tersebut, apakah memberi dampak atau tidak terhadap sektor pariwisata. Yang kita khawatirkan, dengan banyaknya turis yang datang, tetapi kita tidak tahu kemana arahnya, akhirnya apa yang kita harapkan tidak terwujud," imbuh politisi asal dapil Aceh itu.(dep/sf/DPR/bh/sya)


 
Berita Terkait Bebas Visa
 
• Imbas Pandemi, Pemerintah Diminta Revisi Perpres Bebas Visa
 
• Pemerintah Harus Evaluasi Kebijakan Bebas Visa Kunjungan Ke Indonesia
 
• Perpres Bebas Visa Harus Dicabut
 
• Kebijakan Bebas Visa Perlu Dievaluasi Kembali
 
• Kebijakan Bebas Visa Tidak Datangkan Wisatawan Secara Signifikan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
• Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
• Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]