Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Bebas Visa
Kebijakan Bebas Visa Perlu Dievaluasi Kembali
2018-01-10 06:41:54

Ilustrasi. Pasport berbagai neara.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Komisi X DPR RI Muslim menegaskan, Pemerintah Indonesia harus mengevaluasi kembali mengenai kebijakan bebas visa yang diberlakukan pada 169 negara. Menurutnya, jangan sampai kebijakan bebas visa itu malah berdampak negatif bagi bangsa Indonesia sendiri. Padahal tujuan dari kebijakan bebas visa itu untuk menaikan jumlah wisatawan mancanegara (wisman) dan tujuan ekonomi lainnya.

"Saya berharap pemerintah mengevaluasi kembali negara-negara yang selama ini sudah kita bebaskan visanya, dan sejauh mana dampak dari kedatangan wisman bagi sektor pariwisata maupun dibidang ekonomi," ujar Muslim di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (9/1).

Politisi F-PD itu meminta Pemerintah harus betul-betul mengevaluasi kembali, negara-negara mana yang bisa diberikan bebas visa dan negara-negara mana yang perlu dievaluasi. Apalagi, kadang warga negara Indonesia diberlakukan tidak fair saat memasuki wilayah negara lain.

"Begitu kita memudahkan mereka, maka sebaliknya kita juga harus diberi kemudahan. Kalau kita bicara jujur, efek pembebasan visa tersebut memang belum dirasakan manfaatnya secara signifikan sesuai dengan dampak kedatangan turis wisatawan mancanegara," tandasnya.

Muslim pun pesimis dengan kebijakan bebas visa ini, target 20 juta kunjungan wisman pada tahun 2019 dapat terwujud. "Apalagi dengan adanya peristiwa erupsi Gunung Agung di Bali, padahal wisatawan mancanegara kita terbesar ada di Pulau Bali," tutupnya.

Muslim pun mengingatkan, Pemerintah juga harus memperhatikan efek domino dari pemberlakuan kebijakan bebas visa ini. Indonesia yang berada pada kondisi darurat narkoba, jangan sampai kebijakan bebas visa itu malah dimanfaatkan untuk melakukan hal-hal negatif, misalnya penyelundupan narkoba.

"Perlu dievaluasi kembali bagaimana efek domino terhadap kedatangan turis tersebut, apakah memberi dampak atau tidak terhadap sektor pariwisata. Yang kita khawatirkan, dengan banyaknya turis yang datang, tetapi kita tidak tahu kemana arahnya, akhirnya apa yang kita harapkan tidak terwujud," imbuh politisi asal dapil Aceh itu.(dep/sf/DPR/bh/sya)


 
Berita Terkait Bebas Visa
 
Imbas Pandemi, Pemerintah Diminta Revisi Perpres Bebas Visa
 
Pemerintah Harus Evaluasi Kebijakan Bebas Visa Kunjungan Ke Indonesia
 
Perpres Bebas Visa Harus Dicabut
 
Kebijakan Bebas Visa Perlu Dievaluasi Kembali
 
Kebijakan Bebas Visa Tidak Datangkan Wisatawan Secara Signifikan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Polri Amankan 321 WNA Operator Judi Online Scam Jaringan Internasional di Kawasan Hayam Wuruk
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Polri Amankan 321 WNA Operator Judi Online Scam Jaringan Internasional di Kawasan Hayam Wuruk
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]