Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
Amnesti
Kebijakan Amnesti 6P Bernuansa Politis
Thursday 04 Aug 2011 19:44:37

Istimewa
JAKARTA-Tim Khusus Tenaga Kerja Indonesia (TKI) DPR RI menilai, kebijakan amnesti 6P untuk para Pendatang Asing Tanpa Ijin (PATI) oleh pemerintah Malaysia bernuansa politis dan merupakan siklus reguler menjelang diadakannya Pemilu. Disamping ada aspek politis dan ekonomi, hal itu merupakan cerminan problem struktural.

"Timsus menghendaki penyelesaian fundamental dan komprehensif agar kejadian serupa tak terulang kembali. Karenanya, timsus mengusulkan pemutihan dilaksanakan terlembaga sepanjang tahun, " ujar Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Irgan Chairil Mahfidz, saat temu pers di gedung DPR, Jakarta, Kamis (4/8).

Didampingi Eva Kusuma Sundari, Chusnuniyah (FPKB) dan Rizki Sidik (FPAN), Irgan Timsus menilai mendukung pemerintah untuk meminta prinsip "equal treatment" dalam pelaksanaan kebijakan pemutihan dimana kedua pihak yakni majikan dan pekerja diperlakukan sama. Sebab, ada kecenderungan majikan melapas tangan TKI demi pertimbangan pengamanan diri.

"Hal ini merupakan salah satu faktor penyebab TKI menjadi illegal. Sepatutnya majikan juga mendapat pengampunan agar menjadi pendorong pemutihan status yang meringankan TKI, " ujar Irgan.

Eva berpendapat Timsus menyayangkan ketidakjelasan prosedur pemutihan dan pembiayaannya yang menyebabkan TKI pada posisi rentan sebagai obyek pemerasan banyak pihak. "Salah satunya praktek outsourcing yang dilakukan oleh 348 agen pendaftaran resmi, " katanya.

Berbagai kondisi itu, kata Eva, menyebabkan praktek sewa bendera yang memberatkan TKI yang ingin pemutihan, sementara majikannya enggan mengurus. Para TKI yang sewa bendera itu, diminta membayar levi dan ongkos untuk pemutihan sebesar RM 3600-4000 (tarif resmi RM 335). "Nasb lebih mengenaskan adalah TKI yang tidak punya majikan, dikenakan beaya Rp8-10 juta untuk sewa bendera, " katanya.

Lebih lanjut Eva mengatakan, keberadaan TKI yang berkontribusi signifikan terhadap perekonomian Malaysia terutama di sektor perkebunan/peladangan dan konstruksi sepatutnya dijadikan pertimbangan mengingat saling ketergantungan diantara dua perekonomiannya. "Perlu ada kerjasama antara parlemen maupun pemerintah dua negara demi terciptanya hubungan ekonomi yang adil dan berdampak pada hubungan politik yang stabil dan kuat, " katanya.(bie)


 
Berita Terkait Amnesti
 
•
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]