Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Wisma Atlet
Keberadaan Istri Nazaruddin Mulai Dipertanyakan
Thursday 11 Aug 2011 17:26:52

Paspor Nazaruddin dan Neneng Sri Wahyuni (Foto: Istimewa)
JAKARTA-Penangkapan Nazaruddin, tenyata tidak satu paket dengan istrinya, Neneng Sri Wahyuni. Keberadannya pun mulai dipertanyakan. Ketidakjelasan ini dianggap sebagai bagian dari upaya melokalisasi kasus Nazaruddin dengan melakukan tawar-menawar.

"Keberadaannya masih meninggalkan jejak misterius. Pasalnya, saat Nazaruddin ditangkap itu, menurut Polri, ia bersama istri dan pengawalnya. Namun, hingga kini jejak keberadan Neneng tak jelas rimbanya. Polri pun tahu-tahu bungkam,” kata anggota Komisi III DPR Bambang Soesatyo dalam acara diskusi di gedung DPR, Kamis (11/8).

Padahal, sambung dia, Neneng merupakan salah satu saksi penting dalam kasus korupsi pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada 2008. "Apa hal ini bagian dari deal-deal? Kenapa tiba-tiba istrinya menghilang. Padahal, istrinya itu juga saksi kunci kasus di KPK," cetusnya.

Dalam kesemepatan itu, politisi Partai Golkar ini mendesak, Kapolri Jenderal Pol. Timur Pradopo untuk mengumumkan nama-nama tim penjemput Nazaruddin. Hal ini penting, agar publik tidak mencurigai adanya agenda politik untuk melokalisasi penuntasan kasus korupsi wisma atlet tersebut. Dia menyesalkan ketertutupan Kapolri. "Kalau tidak diumumksn, nanti publik curiga ada deal-deal yang membuat nyanyian merdu Nazaruddin menjadi sumbang begitu sampai di Jakarta," ujar dia.

Bambang juga merasa khawatir, sejumlah bukti dan data yang sempat dipaparkan Nazar melalui Skype, terancam hilang. "Bagaimana kami percaya bukti itu aman atau tidak berubah? Bagaimana penyegelannya, kami juga tidak tahu," cetusnya.

Atas dasar ini, ia meminta agar media mengawasi jangan sampai data-data yang sempat dikemukakan Nazaruddin berbalik menjadi sumir. "Sehingga keinginan masyarakat agar Nazaruddin membongkar kotak Pandora, tidak pupus," tandas Bambang.

Belum Dapat Informasi
Sementara itu, Karo Humas KPK Johan Budi menyatakan, pihaknya belum mendapatkan informasi tertangkapnya dua saksi kasus korupsi, M Nasir dan Neneng Sri Wahyuni. Padahal, Dubes RI untuk Kolombia Michael Menufandeu sebelumnya mengatakan, kedua orang tersebut menemani Nazaruddin saat tertangkap aparat di Cartagena, Kolombia. "Kami belum tahu, akan dikoordinasikan dengan tim (di Bogota, Kolombia) tentang Nasir dan Neneng itu," kata dia.

Nasir, sepupu Nazaruddin, yang juga anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat telah dicegah ke luar negeri oleh KPK melalui Ditjen Imigrasi Kemenkumham. Pencegahan Nasir dilakukan KPK untuk perkembangan penyelidikan kasus dugaan suap dalam tender proyek pembangunan wisma atlet SEA Games XXVI Palembang. Nazaruddin merupakan tersangka dalam kasus tersebut.

Adapun istri Nazaruddin, Neneng Sri Wahyuni, merupakan saksi kasus dugaan korupsi dalam pengadaan Pembangkit Listrik Tenanga Surya (PLTS) di Kemennakertrans. Neneng yang pernah dipanggil KPK hingga kini belum diketahui keberadaannya.

Secara terpisah, Wakil Ketua KPK M. Jasin mengatakan, pihak dia masih berupaya secara maksimal untuk menemukan Neneng. "Saya tidak memastikan dia di mana atau di sana (Kolombia). Jadi kami tidak menyatakan istrinya ada di mana. Yang penting kami terus berusaha mencarinya," tutur Jasin.(irm/spr)


 
Berita Terkait Kasus Wisma Atlet
 
• Pernyataan Yulianis, Diduga Fahri Hamzah Ikut Kecipratan Uang dari Nazaruddin
 
• Elza Syarief: M Nazaruddin Akan Beberkan 30 Kasus Korupsi Baru Ke KPK
 
• Lengkapi Berkas Anas, KPK Garap Angie
 
• Kalah Banding di Pengadilan Tinggi, KPK Berniat Banding Hingga ke MA
 
• KPK Telusuri Keterlibatan Gubernur Alex Noerdin
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]