Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Selebriti    
 
UU Perlindungan Anak
Kebebasan Andika Eks Kangen Band Terganjal UU Perlindungan Anak
Sunday 10 Feb 2013 00:05:28

Andika Mahesa Setiawan.(Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Andika eks vokalis Kangen Band, masih terganjal masalah hukum. Penyidik kepolisian menjeratnya dengan pasal 81, Undang-Undang No. 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak.

"Pasal 81, kemarin ada informasi itu. Tapi, kalau tidak terbukti bisa bebas," ucap Priagus Widodo pengaraca Andika, Sabtu, (9/2), saat dihubungi wartawan via telepon.

Karena itu, Andika harus kembali ketahanan setelah melangsungkan pernikahan dengan Caca, ABG yang sempat dibawa kabur oleh pria yang sebelumnya pernah duduk di kursi pengadilan terkait kasus narkoba tersebut.

"Ke depannya, karena kasus itu (penyidik) berhak menahan sampai 12 Februari," ucap Priagus. Setelah itu, penyidik melimpahkan berkasnya ke kejaksaan. Nantinya, pihak kejaksaan menilai apakah kasus itu dianggap layak atau tidak disidangkan.

Padahal, sebelumnya kejaksaan telah mengembalikan berkas tersebut. Penyidik kepolisian beralasan bahwa ada data yang ditambahkan dalam berkas itu. Jadi, lanjut dia, penahanan Andika masih bisa diperpanjang kalau memenuhi unsur pidana. Meskipun, sudah ada kesepakatan perdamaian antara Andika dengan keluarga Caca.

"Masih memungkinkan ditahan lagi kalau memenuhi unsur pidana," tandasnya.(tbn/bhc/mdb)


 
Berita Terkait UU Perlindungan Anak
 
Seluruh Fraksi Sepakati RUU Perubahan UU Perlindungan Anak
 
Kekerasan Dalam Dunia Pendidikan Anak Di Indonesia
 
KPAI: Iklan Sponsor Rokok Harus Berpihak Kepada Perlindungan Anak
 
Kebebasan Andika Eks Kangen Band Terganjal UU Perlindungan Anak
 
DPR: UU Sistem Peradilan Pidana Anak Tidak Menyebutkan Hakim Terkena Pidana
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]