Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Kejaksaan Agung
Kebakaran Gedung Kejagung Tak Ganggu Operasional MRT
2020-08-24 09:16:58

JAKARTA, Berita HUKUM - Kebakaran yang melanda gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Sabtu (23/8) malam dipastikan tidak mengganggu layanan operasional kereta MRT Jakarta.

Layanan Transportasi umum berbasis rel tersebut tetap melayani penumpang seperti biasa.

"Kami pastikan layanan tidak terganggu, semua berjalan normal baik itu di stasiun maupun layanan kereta Ratangga. Semua normal," ujar Muhammad Kamaluddin, Division Head Corporate Secretary PT MRT Jakarta, Minggu (23/8).

Dikatakan Kamal, jalur kereta MRT Jakarta memang melewati kawasan gedung Kejaksaan Agung RI yang terbakar. Pihaknya sudah mengecek seluruh sarana dan prasarana jalur khususnya, jalur MRT antara stasiun ASEAN dan Blok M BCA yang berada tepat di depan lokasi kejadian.

"Semua sarana dan prasarana MRT Jakarta sudah kami tinjau aman. Tidak terdampak kebakaran di Kejaksaan Agung semalam, kereta MRT Jakarta juga telah berjalan seperti biasa," katanya.

Sebelumnya, gedung Kejaksaan Agung, di Jl Sultan Hasanuddin Dalam No 1, Kelurahan Kramat Pela, Kecamatan Kebayoran Baru, terbakar sekitar pukul 19.00 pada Sabtu (22/8). Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) DKI Jakarta mengerahkan 65 unit mobil pemadam untuk memadamkan kobaran api.

Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung ini terjadi sejak pukul 19.45 Wib dan sekitar pukul 22.27 Wib api yang membakar bagian utara gedung sempat dikendalikan petugas. Namun, api kembali membesar dan baru dapat dijinakkan, Minggu (29/8) sekitar pukul 03.15 dinihari.

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, sempat meninjau lokasi kebakaran, Sabtu (28/8) malam.

Dalam kunjungan itu, Anies yang hadir sekitar pukul 22.15 Wib didampingi Wakil Gubernur DKI, Riza Patria dan petugas Gulkarmat keliling mengecek seputar gedung untuk melihat kondisi gedung yang terbakar.(beritajakarta/bh/sya)


 
Berita Terkait Kejaksaan Agung
 
Jaksa Agung Himbau Staf Ahli Memantau Perkembangan dan Perubahan KUHP atau KUHAP
 
Amir Yanto Jadi Jamintel Gantikan Sunarta yang Menjadi Wakil Jaksa Agung
 
Wakil Jaksa Agung Apresiasi Kejati Kalbar Terkait Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM
 
Ini Tujuan Wakil Jaksa Agung Berkunjung ke Riau
 
Ini Penjelasan Wakil Jaksa Agung Terkait Undangan Konperensi Pers DPP PEKAT IB
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]