Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Lingkungan    
 
Aceh
Kawanan Gajah di Desa Pinto Rimba Kec. Peudada Aceh dan Sekitarnya Semakin Meresahkan
Monday 08 Dec 2014 11:07:18

Ilustrasi. 6 ekor Gajah dari Pusat Pelatihan Gajah Sare ikuti pawai memeriahkan HUT ke 58 kabupaten Aceh Timur.(Foto: BH/kar)
ACEH, Berita HUKUM - Bila Pemerintah Daerah tidak melakukan penanganan serius dalam beberapa hari kedepan terhadap gangguan Gajah ini, maka kami akan membunuh Gajah tersebut, bila satwa yang dilindungi ini kami bunuh jangan salahkan kami petani, karna masalah tersebut telah kami laporkan berkali-kali kepada Pemda Bireuen melalui Dinas Kehutanan dan perkebunan, kata salah seorang petani daerah tersebut yang tidak mau identitasnya dipublikasi.

Tgk. Tahe salah seorang tokoh KPA yang juga sebagai Petani setempat sangat menyayangkan bila hal ini terjadi, pemerintah Aceh akan menuai kecaman dunia Internasional bila gajah mati dibunuh masyarakat, disatu sisi Gajah perlu dilindungi kelestariannya, "karena termasuk salah satu satwa langka di dunia tapi pada sisi lain petanipun sangat resah dibuatnya, karena dalam satu malam saja Gajah dapat merusak 100 hingga 200 batang tanaman perkebunan Masyarakat, seperti Sawit dan Kakao, sangat wajar bila petani berang terhadap kawanan Gajah tersebut, ungkapnya.

Tgk. Tahe meminta kepada Pemerintah Aceh segera menangani Gajah liar di Peudada sebelum Petani mengambil langkah-langkah pencegahan dengan cara- cara mereka sendiri yang akan merusak reputasi pemerintah Aceh dan pemerintah Indonesia dimata masyarakat Internasional.

Beberapa tokoh setempat mencurigai bahwa kawanan Gajah yang berkeliaran disekitar perkebunan masyarakat di Kecamatan Peudada adalah Gajah jinak yang sengaja dilepas oleh pihak tertentu akibat ketidak sanggupan diberi pakan oleh yang merawatnya, pasalnya kawanan Gajah tersebut tidak banyak hanya tiga ekor saja dan satu ekor yang besar telah mati terbunuh, saat dikejar oleh masyarakat gajah tersebut tidak mau lari ke hutan dan tidak bertambah jumlah kawanannya.(IdrisKasem/bhc/sya)


 
Berita Terkait Aceh
 
• Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
 
• Dapil 1 di Aceh Besar Banda Aceh Tgk. Mustafa Pecah Telor Hantar Wakil PDI-Perjuangan
 
• Hina Rakyat Aceh Secara Brutal, Senator Fachrul Razi Kecam Keras Deni Siregar
 
• Eks Jubir GAM Yakin Aceh Aman Jelang HUT GAM dan Pemilu 2019
 
• Mendagri: Jangan Menyudutkan yang Berkaitan dengan Dana Otsus
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]