Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Pemilu 2014
Kawal Sidang Perselisihan Hasil Pemilu 2014, MK Jalin Kerja Sama dengan Polri
Friday 09 May 2014 02:25:06

Ketua MK Hamdan Zoelva dan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Polisi Sutarman menandatangi nota kesepahaman di aula lantai dasar gedung MK, Jakarta, Kamis (8/5).(Foto: Humas/Ganie)
JAKARTA, Berita HUKUM - Dalam rangka pengamanan pemilihan umum, khususnya proses persidangan penyelesaian perselisihan hasil pemilihan umum di Mahkamah Konstitusi, Ketua MK Hamdan Zoelva dan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Polisi Sutarman menandatangi nota kesepahaman di aula lantai dasar gedung MK, Jakarta, Kamis (8/5).

Penandatangan nota kesepahaman tersebut disaksikan oleh para Hakim Konstitusi, Sekretaris Jenderal MK Janedjri M. Gaffar, para petinggi Kepolisian, dan segenap pegawai MK. Dalam sambutannya, Hamdan menyampaikan apresiasi dan penghargaannya untuk kesepahaman antara MK dan Polri, khususnya terkait penyelenggaraan Pemilu 2014.

Penandatanganan nota kesepahaman dengan Polri diakui Hamdan merupakan salah satu jalan yang ditempuh MK demi menjamin penyelesaian sengketa Pemilu berjalan dengan baik.

“Kami menyadari betul tugas Polri sudah inheren, tapi kami merasa perlu ada nota kesepahaman Polri dan MK, semata-mata untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab masing-masing,” ungkapnya.

Hamdan pun memberikan penghargaan dan apresiasi pada Kapolri dan jajarannya karena sampai saat ini proses Pemilu berjalan aman, damai, dan tertib.

“Walaupun ada masalah kecil, tapi tidak mengganggu proses Pemilu secara keseluruhan,” imbuhnya.

Selain nota kesepahaman dengan Polri, MK sudah mempersiapkan segala aturan dan mekanisme proses penyelesaian sengeta di MK dengan mudah dan sederhana. Berkaitan dengan itu, MK telah mengundang seluruh Parpol peserta Pemilu termasuk calon anggota DPD dan penyelenggara Pemilu.

Sementara, Jenderal (Pol) Sutarman dalam sambutannya menyatakan, sudah merupakan kewajiban kepolisian untuk menjaga ketertiban dan mengayomi masyarakat.

“MK harus menilai dan memutus sengketa Pemilu yang tentunya memicu konflik. Terkait tugas polri sebagai aparatur penegak hukum dan pemelihara ketertiban, sengketa ini akan menimbulkan ketidakpuasan dari pihak yang kalah. Kita harus tanamkan pada masyarakat untuk siap menang dan kalah. Apabila MK sudah memutus, semua pihak harus menghormati,” paparnya.

Ia pun menyatakan komitmen Polri yang senantiasa siap kapan saja apabila dibutuhkan. Setiap keputusan apapun yang menyangkut masyarakat akan menimbulkan dampak sosial, sehingga Polri perlu melakukan langkah preventif agar putusan tersebut tidak berkonflik sosial di daerah.

"Saya sudah menyampaikan di berbagai forum, bahwa polisi akan terus mengawal proses demokrasi agar berjalan demokratis. Tanpa diminta pun kami akan terus mengawal demokrasi dan menjaga keamanan serta ketertiban,” tegasnya.(Lulu Hanifah/mh/mk/bhc/sya)


 
Berita Terkait Pemilu 2014
 
Sah, Jokowi – JK Jadi Presiden dan Wakil Presiden RI 2014-2019
 
3 MURI akan Diserahkan pada Acara Pelantikan Presiden Terpilih Jokowi
 
Wacana Penghapusan Kementerian Agama: Lawan!
 
NCID: Banyak Langgar Janji Kampanye, Elektabilitas Jokowi-JK Diprediksi Tinggal 20%
 
Tenggat Pendaftaran Perkara 3 Hari, UU Pilpres Digugat
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]