Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Kekerasan Terhadap Wartawan
Kawal Proses Hukum Penganiayaan Wartawan Oleh Aparat
Wednesday 02 Jan 2013 01:07:27

Demo Mengecam Aksi Kekerasan Terhadap Wartawan.(Foto: Ist)
MALUKU, Berita HUKUM - Kecaman terhadap tindakan oknum TNI anggota Detasemen Kavaleri Kodam 16 Pattimura, Maluku, yang melakukan pemukulan terhadap wartawan dan menghambat tugas jurnalistik terus meluas, Selasa (1/1).

Kali ini Aliansi Jurnalis Independen Solo mengeluarkan siaran pers resmi yang menyuarakan pernyataan sikapnya. Dalam siaran persnya, AJI Solo mendesak oknum TNI yang menganiaya Rahmat Rahman Patty, kontributor Kompas.com, diproses secara hukum dengan mengacu pada UU Pers Nomor 44 Tahun 1999.

Danang Nur Ihsan sebagai Ketua AJI Solo menegaskan bahwa UU Pers harus menjadi acuan utama untuk mengusut kasus yang menimpa Rahmat.

Dalam siaran pers tersebut juga diungkapkan kasus-kasus kekerasan oleh aparat TNI yang pernah terjadi di Karanganyar, Jawa Tengah, pada tahun 2010. Saat itu, salah satu reporter surat kabar lokal, Solopos, dianiaya oleh mantan Dandim Karanganyar, Lilik Sutikna. Kasus tersebut menjerat mantan Dandim yang kemudian diproses hingga Pengadilan Tinggi Militer di Yogyakarta, dan mendapat vonis empat bulan penjara.

AJI Solo berharap kasus tersebut bisa menjadi acuan dalam penyelesaian kasus yang menimpa Rahmat.

Seperti diberitakan sebelumnya, Rahmat dihajar oleh Serka Abdullah, anggota Detasemen Kaveleri Kodam XVI Pattimura, sementara kamera milik korban dibanting anggota TNI lainnya.

Penganiayaan terjadi ketika Rahmat dan jurnalis lainnya sedang mengambil gambar pengejaran pemukulan seorang anak. Anggota TNI tidak terima apabila peristiwa itu diabadikan jurnalis. Oknum TNI pun meminta dengan paksa korban untuk menghapus foto peliputan, bahkan merusak kamera, Demikian seperti yang dikutip dari kompas.com, pada Selasa (1/1).(kmp/bhc/opn)


 
Berita Terkait Kekerasan Terhadap Wartawan
 
Legalisasi 'Law As a Tool of Crime' di Penangkapan Wilson Lalengke
 
Ketua Komite I DPD RI Desak Polisi Usut Tuntas Pelaku Penganiayaan terhadap Jurnalis di Pringsewu
 
AJI Desak Kepolisian Usut Tuntas Kekerasan Terhadap Jurnalis Nurhadi
 
Jurnalis MerahPutih.com Hilang Saat Meliput Aksi Demo Penolakan UU Omnibus Law
 
Penganiayaan, Intimidasi dan Perampasan Alat Kerja Jurnalis Suara.com
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]