Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Hambalang
Katua Baleg/ Iganatius Kambali Diperiksa untuk Anas
Tuesday 02 Apr 2013 14:07:06

Ignatius Mulyono, saat memenuhi panggilan KPK.(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
JAKARTA, Berita HUKUM - Ignatius Mulyono, Ketua Badan Legislasi DPR RI kembali datangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjalani pemeriksaan, Selasa (2/4). Ignatius diperiksa KPK sebagai Saksi Anas Urbaningrum, Tersangka proyek pembangunan Pusat Pelatihan dan Pendidikan Sekolah Olahraga Nasional (P3 SON) di Hambalang, Jawa Barat.

Igantius membawa sejumlah dokumen yang akan diserahkan pada penyidik KPK. Politisi Partai Demokrat itu tiba di KPK sekitar pukul 10.05 WIB. Ignatius mengaku akan diperiksa sebagai saksi untuk mantan Ketua Umum PD, Anas Urbaningrum. "Ya tetap untuk mas Anas. Ini tetep saja tidak ada perubahan," katanya.

Ignatius mengatakan bahwa dirinya akan diminta keteranga soal pengurusan sertifikat tanah dalam proyek senilai Rp 2,5 triliun itu. "Sama seperti kemarin, ditanyakan soal sertifikat Hambalang," tambahnya.

Untuk itu, Ia mengatakan bahwa dirinya tidak pernah mengurus sertifikat tanah itu. Dirinya hanya membantu dan mendapat perintah dari Anas Urbaningrum yang saat itu menjabat Ketua Fraksi Partai Demokrat di DPR RI periode 2009-2014. "Tanyakan pada Menpora, kok prosesnya belum selesai. Kok ngurusi orang, diminta tolong ketua fraksi untuk menanyakan," terangnya.

Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan empat tersangka. Selain Anas, KPK juga telah menetapkan Andi Mallarangeng, Deddy Kusdinar, dan Teuku Bagus sebagai tersangka.

Namun, sampai detik ini, keempat orang itu masih menghirup udara segar alias belum ditahan. Bahkan, diperiksa sebagai tersangka saja, keempatnya belum pernah.(bhc/din)


 
Berita Terkait Kasus Hambalang
 
Setelah Kopi Darat Bertiga, Mahfud MD Berjanji Melakukan Advokasi untuk Yulianis
 
Anas Urbaningrum: Saya Ingin Diadili Bukan Dihakimi, Apalagi Dijaksai
 
Dituntut 15 Tahun dan Denda 500 Juta, Anas Merasa Tidak Adil
 
KPK Tahan Tersangka Mahfud Suroso Terkait Kasus Hambalang
 
Bendum PDIP Olly Dondokambey Diperiksa KPK Lagi Soal Hambalang
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]