Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Lingkungan    
 
Emisi Karbon
Kategorisasi Pajak Karbon dalam RUU KUP Perlu Tinjauan Kembali
2021-07-09 13:34:05

JAKARTA, Berita HUKUM - Pemerintah berencana memberlakukan kebijakan baru terkait pajak karbon. Pengenaan pajak tersebut nantinya akan ditetapkan dalam Rancangan Undang-Undang Perubahan Kelima UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP). Pajak ini menjadi salah satu bentuk komitmen pemerintah untuk mengurangi emisi gas rumah kaca sebanyak 26 persen pada tahun ini dan 29 persen pada tahun 2030 mendatang.

Terkait pajak karbon, Anggota Komisi XI DPR RI Andreas Eddy Susetyo sempat mengajukan pertanyaan kepada ketiga mantan Direktur Jenderal Pajak, seperti Fuad Bawazier, Abdullah Ansari Ritonga, dan Hadi Purnomo, yang hadir dalam rapat dengar pendapat umum mengenai masukan RUU KUP. Menurutnya, kategorisasi pajak karbon masih perlu ditinjau kembali apakah masuk dalam aturan terkait cukai atau tetap menjadi pasal baru.

"Pajak karbon harusnya masuk dalam kategori cukai atau memang harus ada penambahan pajak baru, karena ini akan mengatur sisi eksternalnya. Padahal konsepnya kan konsep cukai, yaitu bagaimana pengendalian terhadap konsumsinya. Apakah nanti dengan pajak karbon ini pemungutan pajak, akan seperti apa, dan sebetulnya lebih tepat diatur dicukai atau pajak," tanya Andreas dalam RDPU Komisi XI DPR RI secara virtual, Selasa (6/7) lalu.

Menanggapi hal tersebut, ekonom sekaligus mantan Menteri Keuangan Fuad Bawazier menilai bahwa carbon tax sebetulnya layak untuk diterapkan. Namun mengingat pajak karbon merupakan pajak baru, tentu akan ada banyak dinamikanya sehingga perlu untuk dipelajari lebih lanjut. Untuk bisa diterapkan, peran Direktorat Jenderal Pajak harus lebih ditingkatkan.

"Karena sekarang ini yang saya amati, lebih banyak dikendalikan oleh BKF (Badan Kebijakan Fiskal, red) yang mungkin secara teknis kurang menguasai masalah perhitungannya. Dirjen Pajak itu kesannya ditiarapkan, padahal lebih bisa menghitung dengan lebih teliti. Makanya lebih jadi satu, sekaligus di Dirjen Pajak. Kalau nantinya masuk kategori mana, monggo DPR saja membahasnya," kata Dirjen Pajak periode 1993-1998 itu.

Hal senada juga disampaikan Mantan Dirjen Pajak Abdullah Ansari Ritonga. Menurutnya, pajak karbon perlu diterapkan tidak semata-mata karena mengejar penerimaan negara. Pajak karbon menjadi niat baik pemerintah mengurangi emisi gas rumah kaca, sebagaimana terdapat dalam perjanjian internasional terkait iklim, Paris Agreement. "Tidak semata-mata karena penerimaan negara," ungkapnya.

Sebagai informasi, penerapan pajak karbon akan menggunakan tarif minimal Rp75 per kilogram (kg) karbon dioksida ekuivalen (CO2e) atau satuan yang setara. Nantinya, subjek pajak karbon adalah orang pribadi atau badan yang membeli barang yang mengandung karbon, atau melakukan aktivitas yang menghasilkan emisi karbon. Rencananya, pajak baru ini akan mulai berlaku mulai tahun 2022.(alw/sf/DPR/bh/sya)


 
Berita Terkait Emisi Karbon
 
Bursa Perdagangan Karbon Harus Dikapitalisasi di Indonesia, Jangan Diatur Asing
 
Kategorisasi Pajak Karbon dalam RUU KUP Perlu Tinjauan Kembali
 
Peer-Reviewed Study: Emisi Karbon Deforestasi Tropis Bisa Diturunkan Separuh dalam Lima Tahun
 
AS dan Cina Janji Kurangi Emisi Karbon
 
Perlindungan dan Rehabilitasi Mangrove Menuju Sertifikasi Karbon
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Untitled Document

  Berita Utama >
   
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]